SURABAYA // Lensapubliknews.com – Upaya ratusan massa aksi untuk mendapatkan kejelasan terkait karut-marut dana hibah di Jawa Timur berujung buntu. Sebanyak 20 perwakilan massa aksi yang masuk ke Gedung Kantor Gubernur Jawa Timur keluar dengan raut wajah kecewa mendalam. Niat hati ingin bertemu pengambil kebijakan tertinggi, mereka justru hanya ditemui oleh pejabat setingkat Kepala Bagian (Kabag) Hukum.
Ketidakhadiran Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil, maupun Sekretaris Daerah dalam audiensi tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap aspirasi rakyat yang sedang memperjuangkan transparansi anggaran.
Dalih “Sudah Dicabut” Tanpa Bukti, LIRA: Itu Hoaks!
Wakil Presiden LSM LIRA sekaligus tokoh yang dijuluki “Predator Koruptor”, Syamsudin, SH menegaskan bahwa audiensi hari ini gagal total. Pihaknya menolak keras pernyataan perwakilan Pemprov yang menyebut bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 118 Tahun 2019 telah dicabut pada tahun 2020.
“Hasil audiensi? Saya pastikan TIDAK ADA! Kabag Hukum mengklaim SE 2019 sudah dicabut tahun 2020, tapi saat kami minta salinan resminya, mereka tidak bisa menunjukkan. Bagi kami yang paham hukum, klaim tanpa bukti itu adalah omong kosong atau hoaks!” tegas pria yang akrab disapa Cak Syam ini dengan nada tinggi usai keluar dari gedung. (12/02/2026)
SE 2019: Instrumen “Haram” yang Melindungi Koruptor?
Bukan tanpa alasan LIRA bersikeras meminta pencabutan SE tersebut. Berdasarkan analisis hukum yang dilakukan timnya, SE Nomor 118 Tahun 2019—khususnya pada poin 3 yang melarang monitoring dan evaluasi (monev) lapangan—adalah karpet merah bagi praktik lancung.
“Poin 3 itu sangat miris. Bagaimana mungkin ada aturan yang melarang pengecekan lapangan? Ini jelas menabrak UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3, bertentangan dengan Pergub Nomor 134 Tahun 2018, dan menyalahi Permen. Ini adalah kejahatan luar biasa di mana Gubernur diduga melanggar aturan yang ia buat sendiri,” tambah Cak Syam.
Gubernur Pilih Hadiri Panggilan Jaksa Ketimbang Rakyat
Di saat rakyatnya berteriak di depan kantornya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diinformasikan sedang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah. Kehadiran Gubernur di Kejaksaan ini terjadi setelah sebelumnya ia sempat dikabarkan mangkir dari panggilan hukum.
Situasi ini semakin memperkuat kecurigaan massa aksi bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam tata kelola dana hibah di Jawa Timur. “Jika sistem ini tidak segera dievaluasi dan aturan ‘busuk’ itu tidak dicabut secara resmi, Jawa Timur berada dalam ancaman korupsi yang semakin menggila,” pungkas Syamsudin.
Poin Tuntutan Massa Aksi:
Transparansi Hukum: Meminta bukti otentik pencabutan SE Nomor 118 Tahun 2019.
Keadilan Anggaran: Menuntut penghapusan poin-poin yang melarang monitoring lapangan terhadap dana hibah.
Pembersihan Birokrasi: Meminta aparat penegak hukum membongkar siapa saja aktor di balik “aturan pelindung” mafia hibah.
Massa mengancam akan bertahan dan kembali dengan eskalasi yang lebih besar jika Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus bermain “kucing-kucingan” terkait data dan transparansi aturan. Ipul jatim
