PROBOLINGGO // Lensapubliknews.com – Langkah Pemerintah Kota Probolinggo yang memberikan lampu hijau bagi operasional kembali gerai Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, menuai reaksi keras. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuding pembukaan kembali gerai tersebut cacat prosedur dan mencederai supremasi hukum di Kota Probolinggo.
Kejanggalan Administrasi: Andalalin “Instan” dan Hierarki Hukum
Ketua LSM LIRA Kota Probolinggo, Louis Hariona, mempertanyakan keajaiban administratif di balik terbitnya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang sebelumnya mandek selama hampir lima tahun.
“Dulu Andalalin ini seperti barang langka, tidak bisa keluar bertahun-tahun. Sekarang tiba-tiba terbit. Pertanyaannya, apa yang berubah?” ujar Louis. Ia menambahkan bahwa dokumen di atas kertas tidak sinkron dengan realitas lapangan, di mana parkir pengunjung masih meluber hingga area Museum Probolinggo.
Tak hanya soal teknis, Louis menyoroti pelanggaran hierarki hukum dalam proses pembukaan segel operasional tersebut.
“Penutupan sebelumnya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi hasil koordinasi lintas instansi dan DPRD. Sekarang dibuka pakai apa? Jika hanya berlandaskan disposisi atau perintah lisan, ini berbahaya. Secara hukum, SK tidak bisa dianulir hanya dengan disposisi,” sindirnya.
Dugaan “Atensi” dan Ancaman Aksi Massa
Senada dengan LIRA, Ketua LSM Paskal, Sulaiman, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Satpol PP Kota Probolinggo. Ia menilai penegakan aturan di Kota Mangga terkesan tebang pilih.
“Pemerintah Kota dan instansi terkait harus menutup kembali gerai tersebut. Satpol PP jangan cuma berani kepada pedagang kaki lima (PKL),” tegas Sulaiman.
Ia bahkan secara gamblang menyinggung adanya dugaan aliran dana atau “atensi” dari pihak manajemen kepada oknum instansi tertentu guna memuluskan operasional. Sulaiman mengancam akan mengerahkan massa jika tuntutan penutupan tidak digubris.
“Kami menduga ada oknum yang menerima atensi. Jika tuntutan ini diabaikan, LSM Paskal siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran,” tambahnya.
Soroti IPAL dan SLF yang Belum Permanen
Selain persoalan lalin, LSM LIRA mengungkap data bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) gerai tersebut diduga masih bersifat sementara, serta belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) permanen.
Louis menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau lapangan kerja di Kota Probolinggo, melainkan upaya menjaga marwah Perda Nomor 1 Tahun 2020.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau aturan bisa dilenturkan demi kepentingan tertentu, maka ke depan siapa pun bisa menabrak regulasi. Pemerintah harus transparan dan bertanggung jawab terhadap kepastian hukum,” pungkas Louis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Probolinggo maupun manajemen Mie Gacoan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ketidaksinkronan dokumen dan desakan penutupan ulang tersebut. Ipul jatim
