BANYUWANGI // lensapubliknews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS, warga Jalan Brimbing, Kretek, Kabupaten Kediri, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Penangkapan dilakukan di depan pintu masuk Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Minggu, 26 April 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram yang diduga akan didistribusikan ke wilayah Bali. FS diketahui menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AG 1069 GI saat diamankan petugas.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima jajaran kepolisian terkait adanya pengiriman barang ilegal dari wilayah Mataraman, Kediri.
“Pada Minggu, 26 April 2026, kami menerima informasi terkait dugaan pendistribusian narkotika yang dibawa seseorang menggunakan mobil Xenia bernopol AG 1069 GI. Dari informasi itu, anggota langsung berkoordinasi dengan KP3, ASDP, KSOP, dan Pelindo untuk melakukan upaya penangkapan,” ujarnya.
Menurut Kapolresta, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam pengamanan kawasan pelabuhan. Ia juga mengapresiasi dukungan dari KSOP, Syahbandar, Pelindo, serta aparat keamanan pelabuhan yang turut membantu proses penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, FS mengaku mendapatkan arahan dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik. Polisi menduga pengendalian distribusi narkoba dilakukan oleh jaringan yang terhubung dengan salah satu lembaga pemasyarakatan.
“Kami masih melakukan pendalaman karena kemungkinan ini merupakan bagian dari jaringan besar. Arah distribusinya menuju Bali, sementara asal barang masih terus kami dalami,” kata Rofiq.
Ia menegaskan, kasus tersebut bukanlah sebuah prestasi, melainkan gambaran bahwa ancaman narkotika masih menjadi fenomena gunung es yang harus ditangani secara serius.
“Kalau satu gram sabu bisa dikonsumsi tiga sampai lima orang, maka dari 2.000 gram ini ada belasan ribu generasi yang terancam. Ini bukan prestasi, tapi kegagalan proses penjagaan yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Polisi juga telah menelusuri transaksi keuangan, sistem komunikasi, serta fakta-fakta lapangan yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut, baik yang mengarah ke Kediri maupun Bali.
Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kapolresta menambahkan, nilai ekonomis dari sabu seberat 2 kilogram tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,4 miliar apabila diedarkan di pasaran.
“Rata-rata harga jual cepat bisa mencapai Rp1,7 juta per gram. Kalau dikalikan dua kilogram, nilainya sekitar Rp3,4 miliar. Ini yang membuat peredaran narkoba sangat menggiurkan jika tidak dibentengi moral dan integritas,” pungkasnya.
Taufik
