PASURUAN // lensapubliknews.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan diguncang isu miring terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berat. Satu unit mobil praktik siswa berupa Daihatsu Terios warna hitam lansiran terbaru tahun 2026 dengan nomor polisi N 1244 TC, diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi mobil operasional pribadi oleh oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Sukorejo berinisial I.
Aksi egois oknum pejabat sekolah ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Berdaulat Pasuruan.
Ketua LSM Cakra Berdaulat Pasuruan, Kang Imam Rusdian, mengutuk keras tindakan sang Kepala Sekolah. Menurutnya, fasilitas yang bersumber dari uang negara dan diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan siswa tidak boleh disentuh untuk kepentingan syahwat pribadi.
“Kepala Sekolah yang seharusnya menjadi tauladan kelembagaan sekolah harus bisa memberikan contoh yang baik. Bukan berarti memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah dibuat kebutuhan pribadi, itu sudah menyalahi aturan yang ada!” tegas Kang Imam dengan nada geram, Kamis (14/05/2026).
Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk arogansi jabatan yang tidak bisa ditoleransi.
“Jangan mentang-mentang sebagai pejabat tertinggi di lembaganya malah menyalahgunakan wewenangnya. Keliru semua kalau seperti itu! Apalagi itu mobilitas praktik untuk siswa, kami jelas menyalahkan Kepseknya mutlak ini fatal!” cetusnya.
Tabrak Tiga Regulasi Sekaligus
Berdasarkan investigasi dan kajian hukum, penggunaan aset sekolah—terlebih yang berstatus milik negara atau daerah—diatur sangat ketat.
Tindakan oknum Kepsek tersebut diduga kuat telah menabrak tiga landasan hukum utama:
Permenpan RB No. 87 Tahun 2005: Menegaskan bahwa kendaraan dinas/operasional hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedinasan.
PP Nomor 94 Tahun 2021: Mengatur sanksi disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat menyalahgunakan kendaraan dinas.
UU Nomor 22 Tahun 2009: Mengatur tata tertib dan peruntukan kendaraan di jalan raya.
Secara aturan, mobil operasional atau praktik sekolah dilarang keras digunakan untuk keperluan pribadi, liburan, atau operasional di luar jam dinas tanpa izin tertulis.
Penyalahgunaan ini berpotensi menyeret pelaku pada sanksi pencopotan jabatan hingga sanksi administrasi ASN yang berat.
Alibi Nyeleneh Kepsek, Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, dugaan ini semakin kuat setelah mobil Daihatsu Terios hitam tersebut ditemukan sedang terparkir rapi di dalam garasi rumah pribadi Kepsek I.
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di kediamannya, Kepsek I tidak menampik hal tersebut. Namun, ia berkilah dengan alasan yang dinilai publik sangat menggelitik dan tidak masuk akal.
“Saya sebenarnya sudah izin sama pihak Komite Sekolah. Kalau mobil praktik siswa ini kan masih baru dan ada garansinya masih berjalan. Kan eman (sayang) kalau langsung dibuat untuk praktik siswa. Ya akhirnya saya pakai untuk operasional seperti itu, Mas,” ujar Kepsek I dengan santai kepada awak media.
Alibi “sayang karena mobil baru” ini justru memicu polemik baru di kalangan wali murid dan pengamat pendidikan. Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat untuk segera turun tangan memeriksa oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Sukorejo tersebut atas dugaan penyalahgunaan aset negara demi kepentingan pribadi.
(Ipul Jatim)
