PANDEGLANG, //Lensapubliknews.com – Dugaan praktik rangkap jabatan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pandeglang memicu kemarahan publik. Praktik yang disinyalir melanggar disiplin dan etika birokrasi ini kini menjadi sorotan tajam berbagai elemen masyarakat.
Ketegangan memuncak pasca-audiensi antara elemen masyarakat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang. Pihak BKPSDM dinilai gagal memberikan jawaban memuaskan terkait maraknya isu rangkap jabatan tersebut.
Ketua DPW Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (G-APKM) Provinsi Banten, Endy Jibril, yang akrab disapa Abi Jibril Al-Bantani, menyatakan kekecewaan mendalam atas respons instansi tersebut. Menurutnya, klaim BKPSDM yang mengaku “tidak tahu” adanya ASN yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD tanpa izin adalah alasan yang tidak masuk akal.
“Kami sangat kecewa dengan jawaban BKPSDM. Bagaimana mungkin dugaan ASN atau PNS yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD tidak diketahui oleh instansi yang membidangi pembinaan kepegawaian? Padahal, ini menyangkut disiplin, etika, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Abi Jibril dengan nada keras.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya segera melakukan audit, pendataan, serta verifikasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran ASN di tingkat desa. Ia mendesak agar pemerintah tidak mengabaikan isu ini guna mencegah degradasi kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi di Pandeglang.
“Kami meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan tegas sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai langkah nyata dalam membongkar dugaan pelanggaran sistemik ini, pihak G-APKM telah menyiapkan strategi lanjutan. Mereka berencana melayangkan surat permohonan audiensi langsung kepada Bupati Pandeglang.
Dalam pertemuan yang diharapkan segera terealisasi tersebut, pihak aktivis menuntut kehadiran seluruh pemangku kebijakan terkait, yakni:
1. Inspektorat Kabupaten Pandeglang
2. BKPSDM Kabupaten Pandeglang
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Harapannya, dalam audiensi bersama Bupati nanti, seluruh pihak terkait hadir sehingga persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh,” pungkas Abi Jibril.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait tuntutan audit internal yang diminta oleh elemen masyarakat tersebut.
IPUL Jatim
