BANYUWANGI // Lensapubliknews.com — Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menyasar nasabah bank dan terjadi pada 18 Mei 2026. Setelah melalui penyelidikan dan analisis berbagai alat bukti, polisi berhasil menangkap dua tersangka di wilayah Bukittinggi pada 24 Agustus 2026.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Dr. Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui scientific crime investigation serta pengembangan sejumlah kasus serupa di Jember, Situbondo, Pasuruan hingga wilayah lain.
Dua tersangka yang diamankan yakni AS alias Ari Said, warga Ogan Komering Ilir, yang diduga berperan sebagai eksekutor, serta AC alias Alexandra yang diduga bertugas memantau situasi sebelum aksi dilakukan. Keduanya disebut memiliki rekam jejak perkara serupa.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam enam kasus di Malaysia. Pengembangan dilakukan melalui pemeriksaan alat komunikasi, jejak digital, transaksi keuangan serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polis Diraja Malaysia melalui NCB Interpol.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, jaringan yang lebih luas, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank yang membawa uang dalam jumlah besar, agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Masyarakat juga diminta memanfaatkan pengamanan kepolisian maupun pihak perbankan saat melakukan transaksi dalam jumlah besar.
