BANYUWANGI // Lensapubliknews.com — Ketidakjelasan proses dan keputusan yang diambil Badan Kehormatan memicu aksi tegas DPC GMNI Banyuwangi di halaman Kantor DPRD, Senin (5/10/2026). Massa menuntut agar urusan ini tidak diredam atau ditutup-tutupi, melainkan dibuka secara jujur kepada masyarakat. Aksi diterima langsung oleh Ketua beserta seluruh anggota BK DPRD, didampingi Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono.
Ketua DPC GMNI Banyuwangi, Vingky Dwi Putra, menegaskan tiga hal yang tidak bisa lagi ditawar. Pertama, BK wajib menjelaskan secara terbuka dasar hukum, proses pemeriksaan, serta pertimbangan di balik keputusan terhadap Asrila Diska Rimunda. Penonaktifan dua bulan yang terkesan mengambang dan tanpa kejelasan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pertanggungjawaban kelembagaan.
“Kami tidak datang untuk menghakimi, tetapi menuntut akuntabilitas yang nyata. BK harus membuka: norma apa yang dilanggar, prosedur bagaimana yang dijalankan, dan alasan apa yang membuat keputusan diambil. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak atau mempertanyakan apakah ada pertimbangan lain di balik layar. Jika penonaktifan ini bukan sanksi, apa sebenarnya maknanya? Jika ini sanksi, mengapa tidak dijelaskan secara jelas?” tegas Vingky.
Kedua, GMNI mendesak BK memberikan rekomendasi tegas kepada partai yang bersangkutan untuk mengambil tindakan hingga pemecatan sesuai mekanisme yang berlaku. “Jangan berhenti pada langkah yang terkesan menenangkan sesaat. Jika berdasarkan pemeriksaan ada pelanggaran, sampaikan rekomendasi yang tegas kepada partai. Jangan biarkan urusan ini selesai begitu saja,” tambahnya.
Sekretaris DPC GMNI Banyuwangi, Yohanes Mifta Gadi Gaa, menyoroti bahwa aturan sebenarnya sudah tertulis — Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Beracara di BK. Namun dalam pelaksanaannya, seolah-olah aturan itu tidak dijadikan pegangan yang jelas.
“Kami tidak meminta BK melampaui kewenangan. Justru sebaliknya kewenangan itu harus dijalankan secara maksimal dan transparan. Masyarakat berhak tahu ketentuan mana yang dipakai, langkah apa yang dilewati, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan biarkan peraturan yang sah hanya menjadi dokumen yang tertulis namun tidak terasa fungsinya,” ujar Mifta.
GMNI memperjelas, rekomendasi pemecatan bukan berarti BK yang memutuskan secara langsung, melainkan mengarahkan usulan resmi kepada partai berdasarkan hasil pemeriksaan. Desakan ini menguat seiring kabar Gerindra Jawa Timur telah mengusulkan pemecatan terhadap tiga anggotanya yang tersangkut perkara termasuk Diska. Hal ini menegaskan bahwa ketegasan di tingkat daerah justru dinanti oleh banyak pihak.
Ketiga, tes urine harus dilakukan terhadap seluruh anggota DPRD tanpa pengecualian dan hasilnya dipublikasikan secara transparan. Pelaksanaan pemeriksaan yang berjalan pada hari yang sama oleh BNNK Banyuwangi belum menyeluruh dari 50 anggota, 30 mengikuti, 7 telah diperiksa sebelumnya, dan 12 orang lainnya belum hadir. Hasil pun belum dibuka.
“Pemeriksaan ini tidak boleh ada yang dikecualikan. Hasilnya harus diketahui publik, bukan disimpan di laci. Ini bukan soal mencurigai siapa pun, melainkan soal membuktikan bahwa lembaga ini berani memeriksa dirinya sendiri,” tegas Vingky.
GMNI menegaskan akan terus mengawal seluruh proses ini. Bagi organisasi tersebut, persoalan tidak selesai hanya dengan tes urine atau keputusan administratif yang samar. Transparansi pemeriksaan etik, rekomendasi yang tegas, serta keterbukaan hasil pemeriksaan adalah bentuk nyata DPRD menjawab kepercayaan masyarakat yang telah memilih mereka.
( MT )
