Probolinggo // Lensapubliknews.com – Di tengah gelombang konflik agraria yang kerap menghantui wilayah pedesaan, sebuah kasus di Desa Sumurdalam, Kecamatan Besuk, kini menjadi sorotan tajam. Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, S.E., M.M., secara resmi mengambil sikap tegas terhadap praktik penguasaan lahan ilegal yang merugikan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bertempat di ruang kerjanya pada Rabu siang (4/2/2026), Oka Mahendra menegaskan bahwa supremasi hukum harus tegak di atas segalanya. Pernyataan ini merespons laporan dari Su’ef, warga Desa Alaskandang, yang mewakili anaknya, Dwi Heftian Adietama, sebagai pemilik sah sebidang tanah yang selama lima tahun terakhir “disandera” oleh pihak penjual.
Kronologi: Sertifikat Sah, Tapi Tak Bisa Dikuasai
Konflik ini bermula dari transaksi jual beli yang secara administratif telah tuntas. Meski SHM telah diterbitkan oleh negara, objek tanah tersebut masih dikuasai oleh penjual berinisial RF, yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Sumurdalam.
“Beliau melaporkan permasalahan jual beli tanah yang secara hukum sebenarnya sudah selesai. Sertifikat sudah terbit, tetapi tanahnya belum bisa dikuasai karena pihak penjual belum meninggalkan objek lahan,” ujar Oka Mahendra dengan nada lugas.
Oka menilai fenomena ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan bentuk pelanggaran hak dasar warga negara. Baginya, ketika dokumen negara (SHM) tidak diakui di lapangan, maka wibawa hukum sedang dipertaruhkan.
Langkah Berani: Audiensi Terbuka dan Gandeng Aparat
DPRD Kabupaten Probolinggo tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat, lembaga legislatif ini akan menggelar audiensi terbuka dengan memanggil pihak teradu (RF) guna mendapatkan klarifikasi yang transparan dan berimbang.
Tak hanya itu, Oka Mahendra menegaskan akan melibatkan Polres Probolinggo untuk mengawal kasus ini ke ranah hukum jika mediasi tidak membuahkan hasil.
Objektivitas: Mengundang semua pihak tanpa tebang pilih.
Kepastian Hukum: Memastikan pemegang SHM asli mendapatkan haknya.
Perlindungan Warga: Negara hadir untuk mencegah konflik sosial di akar rumput.
“Jika sertifikat asli memang dipegang oleh pelapor dan seluruh dokumen dinyatakan sah, maka hak tersebut harus benar-benar dikembalikan. Siapa pun yang memiliki hak secara sah harus mendapatkannya secara objektif dan berkeadilan. Negara harus hadir untuk memastikan itu!” pungkas politisi senior tersebut.
Menjaga Stabilitas Desa
Langkah taktis DPRD ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penyelesaian sengketa agraria di Kabupaten Probolinggo. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian namun tetap tegas, Oka Mahendra berharap kasus Desa Sumurdalam ini segera tuntas demi menjaga kondusivitas dan memberikan rasa aman bagi para pemilik lahan sah di wilayah Probolinggo.
( Ipul jatim )
