Banyuwangi // Lensapubliknews.com — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam menegaskan bahwa pelayanan pernikahan secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan tidak boleh dipersulit. Apabila masyarakat menemukan adanya praktik pemersulitan atau penyimpangan pelayanan, diminta segera melaporkannya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Candi Mas (Cangkrukan dan Diskusi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang digelar di kawasan Perkebunan Treblasala, Kecamatan Glenmore, pada Sabtu, 7 Februari 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Banyuwangi, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi, unsur Komando Distrik Militer (Kodim), serta Danlantamal Banyuwangi.
Dalam forum dialog tersebut, persoalan pelayanan pernikahan menjadi salah satu isu yang disampaikan masyarakat. Beberapa warga mengungkapkan adanya persepsi bahwa proses pernikahan di kantor KUA terasa dipersulit, sementara pelaksanaan pernikahan dengan layanan di luar kantor atau nikah panggilan justru dinilai lebih mudah dengan biaya sekitar Rp600.000.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Bimas Islam menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya perlakuan diskriminatif atau praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kementerian Agama berkomitmen memberikan pelayanan pernikahan yang transparan, mudah, dan sesuai regulasi. Jika ada oknum yang mempersulit atau menyimpang dari aturan, kami minta masyarakat tidak ragu untuk melaporkannya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa biaya sebesar Rp600.000 hanya dikenakan untuk pelayanan pernikahan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku. Dana tersebut disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan untuk kepentingan pribadi petugas.
Melalui forum Candi Mas ini, pemerintah daerah bersama unsur TNI-Polri dan instansi vertikal berupaya membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat guna menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam bidang keagamaan.
Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan pernikahan yang adil, profesional, dan berintegritas.
SUMBER Humas kemenag Banyuwangi
