PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Lensapubliknews.com
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi pengelola, redaksi, wartawan, dan kontributor Lensapubliknews.com dalam menyelenggarakan kegiatan jurnalistik di media siber secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Ruang Lingkup
Lensapubliknews.com merupakan media siber yang menyajikan informasi dan karya jurnalistik dalam bentuk teks, foto, video, audio, dan/atau bentuk multimedia lainnya melalui jaringan internet.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu wajib memenuhi prinsip keberimbangan.
c. Dalam kondisi tertentu, media dapat memuat berita yang belum sepenuhnya terverifikasi dengan keterangan yang jelas dan akan diperbarui kemudian.
3. Berita Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Lensapubliknews.com melayani hak koreksi dan hak jawab secara proporsional dan tepat waktu.
b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab dicantumkan pada bagian yang relevan dan ditautkan dengan berita sebelumnya.
c. Setiap ralat atau koreksi disertai penjelasan yang jelas tanpa menghapus berita awal kecuali melanggar hukum.
4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Lensapubliknews.com memberikan ruang bagi pengguna untuk menyampaikan komentar, opini, atau konten lainnya.
b. Pengguna bertanggung jawab penuh atas konten yang diunggah.
c. Redaksi berhak menyunting, menolak, atau menghapus konten pengguna yang mengandung unsur pornografi, ujaran kebencian, SARA, kekerasan, hoaks, atau melanggar hukum.
d. Identitas pengguna wajib dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Penghapusan Berita
a. Penghapusan berita hanya dapat dilakukan atas dasar pertimbangan hukum, putusan pengadilan, atau kesepakatan bersama dengan Dewan Pers.
b. Penghapusan berita disertai keterangan yang jelas agar tetap menjunjung transparansi.
6. Iklan dan Konten Komersial
a. Iklan, advertorial, dan konten berbayar wajib dipisahkan secara tegas dari produk jurnalistik.
b. Setiap konten komersial diberi penanda yang jelas agar tidak menyesatkan pembaca.
7. Perlindungan Anak dan Korban
a. Media tidak menyebutkan identitas anak dan korban kejahatan seksual.
b. Pemberitaan wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan korban.
8. Privasi dan Data Pribadi
a. Lensapubliknews.com menghormati hak privasi dan melindungi data pribadi pengguna.
b. Penggunaan data pribadi dilakukan sesuai kebijakan privasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Tautan dan Konten Pihak Ketiga
a. Media dapat memuat tautan atau konten dari pihak ketiga.
b. Tanggung jawab isi konten pihak ketiga berada pada pemilik situs asal.
10. Tanggung Jawab dan Penegakan Pedoman
a. Redaksi bertanggung jawab atas seluruh konten yang dipublikasikan.
b. Pelanggaran terhadap pedoman ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal dan hukum yang berlaku.
