Banyuwangi // Lensapubliknews.cim — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menggelar pembinaan kepenghuluan di aula bawah kantor setempat, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini difokuskan pada penguatan diikuti seluruh penghulu se Kabupaten Banyuwangi yang membahas tentang pemahaman regulasi terbaru terkait struktur organisasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Pembinaan disampaikan oleh Ketua Tim Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Ahmad Najib, yang diikuti oleh para penghulu se-Kabupaten Banyuwangi.
Dalam paparannya, Ahmad Najib menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah jabatan Kepala KUA Kecamatan yang dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya penataan dan percepatan pengisian jabatan struktural di lingkungan KUA.
Ia menjelaskan, melalui kebijakan terbaru, jabatan Kepala KUA tidak lagi hanya dapat diisi oleh penghulu, tetapi juga terbuka bagi Penyuluh Agama Islam yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan layanan keagamaan di tingkat kecamatan.
Lebih lanjut, Ahmad Najib mengutip Peraturan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Kepala KUA. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tantangan yang dihadapi KUA Kecamatan ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan sumber daya aparatur yang profesional, adaptif, dan memiliki kompetensi yang memadai.
Ia juga memaparkan sejumlah persyaratan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menduduki jabatan penghulu maupun Kepala KUA, baik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persyaratan tersebut mencakup aspek kualifikasi, kompetensi, serta integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“untuk menjabat sebagai kepala KUA Kecamatan saat ini persaratan tidak seperti aturan sebenarnya” kata Najib.
Melalui pembinaan ini, diharapkan para penghulu dan jajaran KUA di Kabupaten Banyuwangi memiliki pemahaman yang utuh terhadap kebijakan terbaru Kementerian Agama, sekaligus siap menghadapi dinamika dan tuntutan pelayanan keagamaan yang semakin berkembang di tingkat kecamatan. (syaf)
