Probolinggo // Lensapubliknews.com – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hal ini menyusul lambannya penanganan kasus dugaan kejahatan lingkungan hidup berupa aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Ketidakpastian hukum ini memicu reaksi keras dari Aliansi Masyarakat SAE Patenang. Mereka menilai penyidik tidak profesional dan terkesan tebang pilih dalam menangani perkara pertambangan yang melibatkan terduga pelaku berinisial F.
“Kami melihat ada kontras yang nyata. Saat menangani kasus kriminal jalanan atau pencurian, polisi sangat cepat menangkap pelaku. Namun, mengapa untuk kasus tambang ilegal yang merusak lingkungan ini prosesnya sangat lamban?” ujar Irfan Agus, perwakilan Aliansi Masyarakat SAE Patenang, Sabtu (14/03/2026).
Dugaan “Kongkalikong” dan Keterlibatan Oknum
Lambatnya penetapan tersangka memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Irfan menyebut adanya dugaan pemufakatan jahat atau “kongkalikong” antara pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan terduga pelaku. Bahkan, muncul isu mengenai oknum anggota kepolisian yang diduga menjadi tameng atau pelindung aktivitas ilegal tersebut.
Padahal, Irfan menegaskan bahwa bukti-bukti administratif sudah mencukupi. Berdasarkan surat dari instansi pemerintah terkait, aktivitas di hutan Patalan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Aparat seharusnya mengantongi dokumen dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra yang memerintahkan penghentian aktivitas di sana. Jika Polres berdalih kurang bukti, kami siap menyerahkan dokumen pendukung tersebut,” tegas Irfan.
Ancaman Aksi Massa di Bulan Syawal
Sebagai bentuk protes atas mandeknya kasus ini, Aliansi Masyarakat SAE Patenang menyatakan kesiapannya untuk turun ke jalan. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata, ratusan massa akan mengepung Mapolres Probolinggo Kota pada awal bulan Syawal mendatang.
Tuntutan utama massa adalah:
Kepastian Hukum: Segera menetapkan dan mengumumkan tersangka utama dalam kasus tambang ilegal Patalan.
Penghentian Aktivitas: Menutup total segala bentuk pertambangan di kawasan hutan yang telah berdampak pada bencana lingkungan bagi warga sekitar.
Transparansi: Mendesak Polres Probolinggo Kota untuk membersihkan institusi dari oknum yang diduga menjadi “bemper” pelaku kejahatan.
“Kami pastikan ratusan massa akan bergerak ke Mapolres. Kami menuntut keadilan bagi lingkungan dan masyarakat Patalan yang terdampak,” pungkas Irfan.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainal Arifin, belum memberikan pernyataan resmi maupun respon terkait perkembangan kasus tambang ilegal di Desa Patalan tersebut.
Ipul jatim
