Banyuwangi // Lensapubliknews.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Surat Edaran (SE) terkait penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi bagi pelaku usaha kembali menjadi sorotan publik. Polemik tidak hanya muncul dari sisi dampak ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan arah kebijakan yang dinilai belum jelas.
Sejumlah kalangan mempertanyakan kedudukan hukum SE tersebut. Dalam praktik ketatanegaraan, Surat Edaran umumnya dipahami sebagai bentuk himbauan administratif yang tidak memiliki kekuatan mengikat seperti peraturan perundang-undangan. Namun, isi SE yang diterbitkan justru memuat ketentuan yang bersifat perintah, bahkan disertai ancaman penertiban bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai status kebijakan tersebut: apakah hanya sekadar himbauan, atau telah bergeser menjadi instrumen dengan kekuatan eksekutorial.
Mengacu pada prinsip hukum administrasi, kebijakan yang membatasi aktivitas usaha seharusnya dituangkan dalam regulasi dengan dasar hukum yang kuat, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah. Penggunaan Surat Edaran sebagai dasar pembatasan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kepastian hukum bagi masyarakat.
Anton Webeo, SH., seorang advokat, menilai bahwa Surat Edaran pada dasarnya bukan norma hukum yang mengikat secara umum. Ia menegaskan bahwa jika implementasinya disertai tindakan penertiban atau sanksi, maka hal tersebut berpotensi melampaui kewenangan yang seharusnya.
Menurutnya, pendekatan kebijakan melalui SE yang bersifat “setengah regulatif” berisiko menimbulkan multitafsir di lapangan. Di satu sisi disebut sebagai himbauan, namun di sisi lain dijalankan dengan pendekatan yang cenderung represif.
Dampaknya dirasakan langsung oleh para pelaku usaha yang berada dalam posisi tidak pasti. Ketika SE diperlakukan layaknya aturan wajib, pelaku usaha terpaksa menyesuaikan operasionalnya, meskipun kekuatan hukum kebijakan tersebut masih diperdebatkan.
Kritik juga diarahkan pada pendekatan pemerintah daerah yang dinilai lebih menitikberatkan pada penertiban dibandingkan dialog partisipatif. Minimnya pelibatan pelaku usaha sebelum penerbitan kebijakan disebut menjadi salah satu pemicu resistensi di masyarakat.
Selain itu, penggunaan Surat Edaran sebagai instrumen pengaturan dinilai berpotensi menciptakan preseden kurang baik dalam tata kelola pemerintahan. Jika tidak dikoreksi, hal ini dikhawatirkan membuka ruang bagi lahirnya kebijakan serupa yang secara formal lemah, namun diterapkan seolah-olah memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pengamat hukum mengingatkan pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam menentukan bentuk kebijakan, terutama yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi. Kejelasan dasar hukum dinilai menjadi kunci agar kebijakan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Hingga kini, polemik terkait Surat Edaran tersebut masih terus bergulir. Masyarakat dan pelaku usaha berharap adanya klarifikasi resmi dari pemerintah daerah sekaligus evaluasi kebijakan, guna menghindari ketidakpastian hukum di tengah kehidupan ekonomi masyarakat.
Taufik
