Banyuwangi // Lensapubliknews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengungkap peristiwa pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi, pada Rabu malam 04/02/2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Ipda Suwandono, S.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala setelah mengalami pemukulan.
“Korban mengalami luka serius di kepala dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit,” terang Iptu Didik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tragis ini bermula ketika korban merasa resah dengan keberadaan sekelompok anak punk yang bergerombol di depan rumahnya. Kelompok tersebut diketahui menghentikan kendaraan di jalan, sehingga menimbulkan kemacetan dan suara klakson truk yang mengganggu.
Korban kemudian keluar rumah untuk menegur para pelaku, namun teguran tersebut justru memicu adu mulut yang berujung emosi. Dalam situasi tersebut, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan gitar serta tangan kosong, hingga korban terjatuh dan mengalami luka fatal.
“Pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama. Dari hasil identifikasi, terdapat lima orang pelaku utama,” jelasnya.
Polisi telah mengamankan dua orang pelaku, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Diketahui, satu dari pelaku yang diamankan masih berstatus di bawah umur. Para pelaku sempat berupaya melarikan diri ke arah barat sebelum akhirnya berhasil diamankan di wilayah Situbondo.
Kelompok tersebut merupakan anak punk asal Surabaya yang hendak menuju Bali dengan jumlah sekitar 18 orang. Hingga kini, 14 orang telah diperiksa, termasuk para tersangka, dan hampir seluruh anggota kelompok telah diamankan guna kepentingan penyelidikan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gitar yang digunakan untuk memukul korban serta pakaian korban saat kejadian. Pihak kepolisian juga memastikan tidak ditemukan unsur pencurian dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 dan Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagai langkah antisipasi, Polresta Banyuwangi meningkatkan patroli gabungan bersama jajaran Polsek untuk mencegah aksi pemuda yang bergerombol di ruang publik, demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
( Taufik )
