WONOREJO // lensapubliknews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P-MDM resmi melayangkan surat pengaduan kepada dinas terkait menyusul adanya insiden kecelakaan kerja di sebuah pabrik arang di wilayah Wonorejo. Selain menuntut pemenuhan hak korban, LSM P-MDM mendesak penghentian operasional pabrik sebelum legalitas dan jaminan sosial karyawan dipenuhi.
Ketua LSM P-MDM, Gus Ujay, menyatakan keprihatinannya atas kelalaian pihak manajemen dalam melindungi keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam hingga seluruh hak karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dipenuhi secara tuntas.
“Kami tidak akan pernah lelah atau diam sebelum semua hak karyawan yang kecelakaan ini terpenuhi. Jangan sampai pabrik ini berproduksi kembali sebelum semua karyawan didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Gus Ujay dengan nada geram, Kamis (03/04).
Selain masalah keselamatan kerja, Gus Ujay mengkritik tertutupnya informasi mengenai legalitas pabrik tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, pabrik arang tersebut disinyalir tidak memasang papan nama perusahaan, sehingga identitas badan hukumnya tidak diketahui oleh publik maupun warga sekitar.
“Jangankan izinnya, kami bahkan tidak tahu nama CV-nya. Banyak yang tidak tahu karena tidak terpampang di depan bangunan. Kami minta semua izin-izinnya dipublikasikan agar terang benderang,” tuturnya.
Ancam Aksi Massa
LSM P-MDM memberikan peringatan keras kepada pihak berwenang agar memberikan sanksi tegas kepada pengelola pabrik. Jika tuntutan mengenai transparansi izin dan perlindungan tenaga kerja diabaikan, Gus Ujay menyatakan warga Wonorejo siap mengambil langkah lebih lanjut.
“Jika pabrik arang ini tetap berproduksi tanpa adanya sanksi yang jelas dan tidak mempublikasikan semua izinnya, maka kami warga Wonorejo akan bergerak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, surat pengaduan telah disampaikan ke dinas terkait dan sedang menunggu tindak lanjut berupa inspeksi lapangan serta mediasi antara pihak perusahaan, korban, dan perwakilan masyarakat.
Ipul jatim
