PANDEGLANG // Lensapubliknews.com – Gabungan Aktivis Media Online Pandeglang Lebak Selatan (GAOMOPLS) melayangkan protes keras terkait dugaan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga pendidik, yang merangkap jabatan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pandeglang.
Praktik rangkap jabatan ini dinilai mencederai prinsip netralitas dan profesionalisme pegawai negeri. Sorotan tajam tertuju pada wilayah Kecamatan Sindangresmi, di mana terdapat indikasi oknum guru ASN yang menduduki posisi strategis sebagai ketua, sekretaris, maupun bendahara di keanggotaan BPD setempat.
Perwakilan GAOMOPLS, Iwan Gaib, menyatakan kekecewaannya pasca-pertemuan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang pada Kamis (4/6/2026). Menurut Iwan, jawaban yang diberikan pihak BKPSDM dianggap belum memberikan kejelasan mengenai langkah konkret penegakan disiplin.
“Kami mendasarkan temuan ini pada koridor aturan yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN memiliki beban kerja utama yang harus difokuskan, dan rangkap jabatan di BPD sangat berpotensi memicu konflik kepentingan serta mengganggu pelayanan publik,” tegas Iwan.
Dalam surat permohonan audiensi yang dilayangkan, GAOMOPLS secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk mengambil langkah responsif melalui empat poin tuntutan:
Melakukan pemeriksaan dan klarifikasi menyeluruh terhadap oknum ASN yang bersangkutan.
Membangun koordinasi lintas instansi antara BKPSDM dan Inspektorat untuk audit internal.
Menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan jika terbukti terjadi pelanggaran.
Menjaga integritas tenaga pendidik agar tetap fokus pada tugas pokok di sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait tindak lanjut verifikasi maupun langkah penegakan aturan yang diminta oleh kelompok aktivis tersebut.
GAOMOPLS berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat desa hingga kabupaten.
(Endy Jibril)
