BOGOR // Lensapubliknews.com – Ketidakpastian nasib konsumen properti kembali mencuat ke permukaan. Adv. Zuhari, S.H. Law Office secara tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap PT Dwi Karsa Semesta (pengembang yang dipimpin oleh Elang Gumilang) terkait dugaan wanprestasi dan penggelapan sertifikat rumah milik kliennya di Komplek Griya Salak Endah II, Bogor.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi dan somasi yang dilayangkan pihak kuasa hukum tidak membuahkan hasil nyata, melainkan hanya berujung pada janji-janji yang tidak terealisasi.
Kronologi: Lunas Sejak 2019, Hak Konsumen Tertahan
Kasus ini bermula ketika klien Adv. Zuhari yang berlokasi di Blok C4/3 RT.03/10, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, telah melakukan pelunasan pembayaran rumah sejak tahun 2019. Namun, hingga tahun 2026 ini, sertifikat hak milik yang menjadi hak konsumen belum juga diserahkan.
Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan Somasi 1 dan 2. Meskipun sempat ada jawaban dari pihak pengembang yang menjanjikan penyelesaian pada akhir Desember 2025, namun hingga saat ini janji tersebut diingkari tanpa adanya klarifikasi lebih lanjut.
Dugaan Skema Sindikat
Kepada awak media, Adv. Zuhari, S.H. mengungkapkan kekecewaannya terhadap manajemen PT Dwi Karsa Semesta. Ia mencurigai adanya pola yang berulang karena banyaknya korban lain dengan kasus serupa yang kini tengah ia dampingi.
“Pihak PT Dwi Karsa Semesta Guna yang dipimpin Direktur Bapak Elang Gumilang selalu memberi janji palsu melalui surat keterangan yang mereka buat. Dugaan kami semakin kuat bahwa ini bisa dibilang sindikat, karena skema dan kronologi kejadian yang dialami oleh para klien kami hampir semuanya sama,” tegas Adv. Zuhari, S.H.
Mendesak Peran OJK dan Aparat Penegak Hukum
Zuhari juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam industri properti dan meminta instansi terkait untuk bertindak tegas agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
“Kami berharap pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun instansi terkait lainnya jangan sampai tutup mata dan telinga. Ini adalah perbuatan melawan hukum. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pelaporan resmi ke pihak Kepolisian serta melayangkan gugatan ke Pengadilan, baik secara Pidana maupun Perdata sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Adv. Zuhari, S.H. Law Office tengah mematangkan berkas gugatan untuk memastikan hak-hak kliennya kembali dan memberikan efek jera kepada pihak pengembang yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Ipul jatim
