BOGOR, //Lensapubliknews.com – Jagat media sosial dan pemberitaan lokal belakangan ini dihebohkan dengan tudingan miring terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang dianggap ilegal atau “bodong” di kawasan Genteng, Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Menanggapi isu liar tersebut, PT Gihon Telekomunikasi TBK akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi menohok.
Pihak perusahaan secara tegas menyanggah narasi sepihak beberapa media. Penanggung Jawab Lapangan PT Gihon Telekomunikasi TBK, Wewen, menegaskan bahwa proyek pembangunan infrastruktur telekomunikasi tersebut sama sekali tidak ilegal, melainkan tengah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Tower kami tidak bodong! Kami sudah menempuh proses perizinan secara prosedural, mulai dari bawah: izin warga sekitar, pengesahan dari RT dan RW, restu Kepala Desa, hingga rekomendasi dari pihak Kecamatan Cijeruk. Saat ini, kami sedang mengurus tahapan demi tahapan kelengkapan administrasi di tingkat Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Wewen dengan nada tegas kepada awak media, Senin (01/06/2026).
Tak sekadar membantah, Wewen membeberkan argumen hukum yang kuat yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut. Pihak perusahaan bersandar pada regulasi pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b).
Secara khusus, PT Gihon Telekomunikasi TBK menyoroti Pasal 286 dalam aturan tersebut yang memberikan ruang legalitas jelas bagi bangunan yang sedang berjalan:
Ayat 1: Menyebutkan bahwa penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan setelah surat pernyataan pemenuhan standar dikeluarkan oleh dinas teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Ayat 2: Menegaskan secara gamblang bahwa dalam hal permohonan penerbitan SLF untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka proses penerbitan SLF dilakukan secara simultan atau bersamaan dengan proses penerbitan PBG sesuai dengan ketentuan SIMBG.
“Kedua poin krusial inilah yang menjadi acuan, landasan, dan payung hukum kami untuk tetap berjalan melakukan pembangunan tower BTS di wilayah Genteng. Semuanya terukur secara regulasi negara,” cetus Wewen mengakhiri sesi klarifikasi.
Apresiasi untuk Fungsi Kontrol Sosial Media
Di akhir keterangannya, alih-alih menyudutkan media yang sempat memojokkan proyek ini, pihak PT Gihon Telekomunikasi TBK justru menyampaikan pesan yang menyejukkan sekaligus edukatif.
“Saya sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media yang kritis dalam fungsi kontrol sosial penegakan aturan. Dengan dinamika ini, kita semua bisa sama-sama membedah dan mempelajari Peraturan Pemerintah yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap, sehingga tidak terjadi misinformasi di tengah masyarakat,” pungkas Wewen.
Dengan adanya klarifikasi berbasis regulasi ketat ini, PT Gihon Telekomunikasi TBK berharap polemik “tower bodong” di Cipicung dapat diluruskan, demi mendukung percepatan pemerataan jaringan digital di wilayah Kabupaten Bogor.
IPUL Jatim
