Parigi Moutong // Lensapubliknews.com – Tim gabungan dari Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong melakukan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, pada Sabtu (11/04/2026).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Moutong, AKP Felix Alfons Saudale, S.H., dengan melibatkan personel lintas satuan, termasuk dukungan dari Wadan Yonif 918/TP Matuvu Maliuntinuvu, Kapten Inf Rohmadian Perwira, serta para Kapolsek dari wilayah Bolano Lambunu dan Tomini.
Kapolsek Moutong menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan dimulai dengan apel konsolidasi di Mako Polsek Moutong pada pukul 10.00 WITA, sebelum tim bergerak menuju lokasi sasaran di Desa Lobu.
“Saat tiba di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas alat berat ekskavator. Namun, petugas menemukan tiga titik bekas talang yang diduga digunakan untuk mengolah emas ilegal,” ujar AKP Felix.
Sebagai langkah tegas, petugas langsung melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi di ketiga lokasi talang tersebut. Selain itu, tim gabungan memasang baliho imbauan di titik strategis. Baliho tersebut memuat peringatan keras mengenai sanksi pidana Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Meski situasi terpantau aman dan kondusif hingga kegiatan berakhir pada pukul 16.45 WITA, petugas mengaku menghadapi beberapa kendala di lapangan. Selain nihilnya alat berat saat penggerebekan, warga sekitar yang berada di lokasi cenderung tertutup dan enggan memberikan keterangan terkait dalang di balik aktivitas ilegal tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah perlengkapan tambang yang tersisa di lokasi sebagai barang bukti.
“Kami akan terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan aktivitas PETI ini tidak kembali beroperasi,” tegasnya.
