Banyuwangi // lensapublikwes.com — Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang mencekik warga Banyuwangi menjelang Idulfitri 1447 H lalu akhirnya menemui titik terang.
Ironisnya fakta di balik kelangkaan tersebut justru menyisakan luka bagi masyarakat.
Pasokan tambahan sebesar 172.188 tabung (11%) yang digelontorkan Pertamina diduga kuat “menguap” ke tangan mafia pengoplos yang justru berstatus sebagai pemilik pangkalan resmi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sayfudin Achmad,S.H Demisioner Sekretaris PC PMII Buleleng/Ketua Pokmas Sobo Raya yang menyoroti adanya pengkhianatan sistemik terhadap distribusi energi subsidi di Bumi Blambangan.
Stok “Aman” di Atas Kertas, Langka di Lapangan.
Sebelumnya pada pertengahan Maret 2026, harga gas melon di wilayah Genteng sempat menembus angka Rp30.000.
Warga harus bergerilya mencari gas hingga ke tujuh toko berbeda, meski pemerintah daerah sempat menepis kabar kelangkaan dengan narasi panic buying.
“Klaim stok aman dan tambahan 172 ribu tabung dari Pertamina nyatanya tidak berbekas di dapur rakyat.
Hasil rilis Polresta Banyuwangi pada 17 April 2026 kemarin membuktikan bahwa kelangkaan ini adalah ‘desain’ kriminal.
“Pangkalan resmi di Muncar justru menjadi tempat penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi,” ujar Sayfudin, Sabtu (18/4/26).
Berdasarkan data penyidikan Polresta Banyuwangi, praktik ilegal yang dilakukan oknum pangkalan resmi berinisial RHA di Desa Kedungrejo, Muncar, telah berjalan selama 1,5 tahun sejak Januari 2025.
Oknum tersebut memanfaatkan akses kuota harga subsidi Rp 16.000 untuk dioplos dan dijual seharga Rp140.000 per tabung 12 kg.
“Ini adalah kegagalan pengawasan yang kronis. Bagaimana mungkin praktik manual menggunakan es batu dan regulator bisa bertahan 18 bulan tanpa terendus oleh Agen atau Disperindag?,” kritiknya.
Sayfudin yang dikenal mantan Sekretaris Umum PC PMII Buleleng tersebut menilai ada kesan pemerintah hanya tajam di atas kertas,
“Tapi tumpul di depan pintu pangkalan,”ungkapnya.
Desak Sanksi PHU dan Pemotongan Alokasi Agen
Menanggapi apresiasi Pertamina Patra Niaga terhadap kinerja Polresta, dia justru mendesak agar dilanjutkan sanksi benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ia menuntut tindakan nyata berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) permanen bagi pangkalan yang terlibat.
Menurutnya, sesuai regulasi Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), ancaman 6 tahun penjara harus ditegakkan.
“Kami juga menuntut Pertamina memberikan sanksi pemotongan alokasi bagi agen yang terbukti lalai membina pangkalannya. Rakyat tidak butuh sekadar ‘apresiasi’, rakyat butuh kepastian gas tersedia sesuai HET,” tambahnya.
Lebih jauh dia mendesak adanya Audit Total Pangkalan dan meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh, terutama di wilayah Banyuwangi Selatan yang menjadi episentrum kelangkaan.
“Jangan biarkan residivis dan mafia energi terus menjarah hak warga miskin. Kami akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan agar ada efek jera yang nyata bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan isi tabung gas rakyat,” pungkasnya.
