BANYUWANGI // lensapubliknews.com – Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum mulai menguat. Sejumlah warga Kampung Ujung, Kecamatan Banyuwangi, mendatangi Polresta Banyuwangi pada Selasa (5/5/2026) guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara Rusia berinisial FA.
Aksi ini bukan tanpa alasan. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, pihak korban mengaku belum menerima informasi signifikan terkait progres penyelidikan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran publik akan lambannya penegakan hukum.
Kedatangan warga didampingi kuasa hukum korban, Rozzaki Muchtar, S.H., bersama Nanang Slamet, S.H. Mereka menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya serius untuk menuntut kepastian hukum atas kasus yang dinilai berjalan stagnan.
Korban, Muhammad Suro Hadinoto (57), warga setempat yang dikenal dengan sapaan Didik Suro, sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) di kawasan Pantai Marina Boom saat korban tengah menyewakan peralatan sound system untuk kegiatan tahunan Gebyar Lebaran.
Melalui kuasa hukumnya, korban menilai penanganan perkara ini tidak menunjukkan progres yang jelas. Minimnya transparansi dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami datang langsung untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan. Klien kami berhak mendapatkan kepastian,” tegas Rozzaki Muchtar.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang melibatkan warga negara asing, agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.
“Prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Situasi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat kepolisian segera memberikan kejelasan dan menunjukkan langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (**)
