Banyuwangi // lensapubliknews.com — Rencana pembangunan makam untuk kebutuhan Perumahan Rejensi di Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, menuai penolakan dari warga sekitar. Penolakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor Desa Rejosari pada Rabu (20/5/2026).
Audiensi dipimpin moderator M. Shaleh dan dihadiri perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, Kepala Desa Rejosari Azis, Camat Glagah, unsur tiga pilar, serta Bhabinkamtibmas. Dalam pertemuan tersebut, Ketua LSM Garda Satu, Nurhadi atau yang akrab disapa Cak Nung, menjadi perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai keberatan warga terkait izin pembangunan makam yang dinilai dilakukan tanpa musyawarah bersama.
Warga mempertanyakan proses pemberian izin makam yang disebut tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar. Mereka mengaku keberatan karena makam tersebut diperuntukkan bagi penghuni perumahan, bukan untuk warga asli Desa Rejosari.
“Masalahnya nanti makam itu bukan untuk warga Desa Rejosari, tetapi untuk warga luar yang tinggal di perumahan. Sedangkan lokasinya berada di desa kami,” ujar salah satu warga dalam audiensi.
Cak Nung menegaskan masyarakat merasa kecewa karena tidak pernah diajak berdiskusi sebelum rencana pembangunan makam tersebut berjalan.
“Kami kecewa karena warga sekitar tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba sudah ada izin terkait makam untuk perumahan. Padahal dampaknya nanti dirasakan masyarakat sekitar,” tegasnya.
LSM Garda Satu juga menilai proses perizinan tersebut berpotensi cacat prosedur apabila benar dilakukan tanpa melibatkan warga terdampak. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat seharusnya dilakukan secara terbuka dan melalui musyawarah bersama.
“Kalau prosesnya tanpa melibatkan warga sekitar dan tidak ada musyawarah bersama, tentu ini menjadi pertanyaan besar. Kami menilai ada dugaan cacat prosedur dan harus dikaji ulang,” lanjutnya.
Selain persoalan prosedur, warga juga mengkhawatirkan dampak keberadaan makam baru terhadap lingkungan dan tata ruang desa. Mereka menilai pembangunan tersebut berpotensi mengurangi lahan pertanian dan memunculkan persoalan sosial di kemudian hari.
Salah satu warga, Sahlani, meminta pemerintah desa lebih transparan dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kalau memang ada rencana seperti ini, seharusnya warga diajak bicara dulu. Jangan sampai keputusan diambil tanpa persetujuan masyarakat sekitar,” katanya.
Menanggapi aspirasi warga, Kepala Desa Rejosari Azis menyampaikan bahwa pihak desa akan menampung seluruh masukan masyarakat dan menyampaikannya kepada pihak terkait, termasuk developer Perumahan Rejensi.
“Kami memahami aspirasi masyarakat dan akan mencari solusi terbaik agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik di tengah warga,” ujar Azis.
Audiensi berlangsung kondusif meski suasana sempat memanas saat sejumlah warga mempertanyakan proses izin makam yang dianggap minim sosialisasi. Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan evaluasi dan kajian ulang agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Rejosari.
Taufik
