BANYUWANGI | lensapubliknews.com – Mediasi antara PT INKA (Persero) dengan perwakilan warga Dusun Pancoran, Desa Ketapang, berlangsung kondusif di Kantor Desa Ketapang, Kamis (9/7/2026), pukul 10.00–11.15 WIB. Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan yang diharapkan mampu menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
Musyawarah dihadiri Kepala Desa Ketapang Selamet Utomo, Wakil Ketua BPD, Kepala Dusun Pancoran, tiga perwakilan warga, Humas PT INKA (Persero), serta perwakilan PT Adhi Karya. Setelah melalui diskusi yang terbuka, kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan komunikasi dan koordinasi demi menjaga kenyamanan warga di sekitar kawasan proyek.
Senior Manager Corporate Communication PT INKA (Persero), Nanang A. Rohmandiyas, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa PT INKA berkomitmen memenuhi hak-hak masyarakat dan menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Desa Ketapang maupun warga sekitar.
“Kami sepakat untuk bekerja sama dan mendukung hak-hak Desa Ketapang serta masyarakat sekitar agar dapat terpenuhi. Kami juga akan berupaya agar aktivitas proyek tidak mengganggu kenyamanan warga. Saya bersyukur dapat bertemu langsung dengan masyarakat dan memperoleh banyak masukan dari Bapak Kepala Desa. Ke depan, PT INKA akan semakin memperkuat komunikasi dan menjalin hubungan yang lebih baik dengan masyarakat,” ujar Nanang.
Sementara itu, Idrus selaku perwakilan warga Dusun Pancoran mengapresiasi itikad baik PT INKA yang bersedia berdialog secara langsung hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah kami dapat bertemu langsung dengan Humas PT INKA dan menghasilkan kesepakatan yang menjadi harapan masyarakat. Hari ini semua persoalan dapat dibicarakan dengan baik dan tuntutan warga diterima oleh PT INKA,” ungkap Idrus.
Dalam mediasi tersebut, disepakati lima poin penting, yaitu:
Aktivitas proyek pembangunan PT INKA yang melibatkan pihak ketiga dibatasi hingga maksimal pukul 17.00 WIB, dan setelah itu tidak ada lagi pekerjaan yang berpotensi mengganggu warga.
PT INKA akan segera melakukan langkah-langkah penanganan terhadap debu yang ditimbulkan dari aktivitas proyek.
Getaran akibat pengoperasian alat berat akan diminimalkan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Apabila PT INKA membutuhkan tenaga kerja untuk pembangunan pabrik, koordinasi terlebih dahulu akan dilakukan melalui Pemerintah Desa Ketapang agar masyarakat setempat memperoleh kesempatan bekerja.
Setiap kegiatan proyek yang berpotensi menimbulkan dampak di luar area workshop PT INKA wajib dikoordinasikan lebih dahulu dengan Pemerintah Desa Ketapang sehingga dapat diketahui oleh masyarakat.
Idrus menambahkan, persoalan yang sempat muncul lebih disebabkan belum adanya komunikasi langsung antara perwakilan warga dengan pihak PT INKA. Melalui musyawarah tersebut, kedua belah pihak berhasil membangun kesepahaman sehingga seluruh permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan hubungan antara PT INKA, Pemerintah Desa Ketapang, dan masyarakat Dusun Pancoran semakin harmonis, serta pembangunan proyek dapat berjalan dengan tetap mengedepankan kenyamanan, keselamatan, dan kepentingan warga sekitar.
Marmoto
