BANYUWANGI // Lensapubliknews.com — DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi resmi mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Rabu (1/10/2026). Langkah ini diambil menyikapi kabar dugaan keterlibatan salah seorang anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra dalam perkara narkotika yang terungkap saat penggerebekan di Surabaya. Sebelumnya, diberitakan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur termasuk satu dari Banyuwangi diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ketua DPC GMNI Banyuwangi, Vingky Dwi Putra, menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap daerah sekaligus upaya menjaga nama baik lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat.
“Surat ini kami antarkan sebagai bentuk cinta kami kepada Kabupaten Banyuwangi. Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah, tetapi kami juga melihat ada kepentingan publik yang harus dijaga,” ujar Vingky.
Melalui surat tersebut, GMNI secara tegas mendesak Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah nyata dengan melakukan tes urine terhadap seluruh anggota dewan. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan sekaligus bukti komitmen lembaga dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru karena kami menghormati lembaga DPRD, kami meminta ada tindakan konkret. Jangan persoalan ini hanya dijawab secara normatif,” tegasnya.
GMNI juga mempertanyakan peran Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi yang dinilai belum menunjukkan respons yang memuaskan. Menurut Vingky, lembaga yang bertugas menjaga etika dan kehormatan anggota wajib menampilkan langkah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami ingin melihat keberanian yang sama ketika berbicara mengenai kepentingan rakyat. Ketika persoalan menyangkut rekan sesama anggota dewan dan dugaan narkotika, jangan hanya berhenti pada pernyataan. Harus ada langkah nyata,” katanya.
Surat ini tidak hanya ditujukan kepada DPRD Banyuwangi, tetapi juga ditembuskan kepada 11 pihak lain: Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Ketua DPC Partai Gerindra Banyuwangi, Kapolri, Kepala BNN RI, Kapolda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, serta Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Penyebaran tembusan ini, kata GMNI, dilakukan agar persoalan diketahui oleh pihak berwenang di berbagai tingkatan sekaligus menjamin keterbukaan informasi.
GMNI juga meminta Partai Gerindra memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat Banyuwangi terkait langkah yang diambil terhadap kadernya yang sedang menghadapi proses hukum. Sebelumnya, pihak Gerindra Jawa Timur menyatakan masih menunggu informasi resmi kepolisian dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
GMNI menegaskan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun, di lingkungan DPRD sendiri, langkah pencegahan tetap dapat dilakukan secara mandiri.
“Kami akan mengawal surat ini dan menunggu respons DPRD Banyuwangi. Bagi kami, menjaga marwah lembaga legislatif bukan hanya tugas internal DPRD, tetapi juga bagian dari tanggung jawab publik. Kami ingin DPRD Banyuwangi bersih, berintegritas, dan benar-benar dapat dipercaya oleh rakyat,” pungkas Vingky.
(MSP)
