Banyuwangi // lensapubliknews.com – Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali mengeluarkan putusan penting dalam perkara perdata Nomor 288/Pdt.G/2025/PN Byw antara Ressa Riski Rossano sebagai penggugat melawan Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan sebagai tergugat. Dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026), majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait kompetensi absolut dan relatif.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Selain itu, para penggugat juga dijatuhi kewajiban membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Salah satu kuasa hukum Denada, Fahmi Ibnu Kholidin, S.H., dari Kantor Hukum Misnadi, S.H & Partner’s, menegaskan bahwa putusan ini menjadi pengingat penting bagi para pihak dalam proses berperkara. Ia menyebut aspek kompetensi, baik absolut maupun relatif, merupakan fondasi utama yang tidak dapat diabaikan.
“Putusan ini menjadi penegasan bahwa aspek kompetensi bukan sekadar formalitas, melainkan hal mendasar dalam proses litigasi. Kesalahan dalam menentukan forum dapat berakibat fatal terhadap gugatan,” ujarnya.
Fahmi juga menyoroti masih sering ditemukannya gugatan yang diajukan tanpa memperhatikan yurisdiksi pengadilan secara cermat. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya merugikan dari segi waktu dan biaya, tetapi juga menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam praktik hukum.
“Majelis hakim dalam perkara ini telah tepat dan cermat dalam menilai eksepsi yang kami ajukan. Ini menjadi pengingat bagi praktisi hukum agar tidak mengabaikan kewenangan mengadili,” tambahnya.
Putusan ini dinilai mencerminkan konsistensi peradilan dalam menegakkan prinsip hukum acara perdata, khususnya terkait syarat fundamental kewenangan absolut dan relatif sebelum memasuki pokok perkara. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, sehingga secara hukum gugatan dinyatakan tidak dapat diperiksa oleh pengadilan yang bersangkutan.
MT
