PROBOLINGGO // lensapubliknews.com – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo terus memasifkan gerakan “Gempur Rokok Ilegal”. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi yang merugikan keuangan negara serta berdampak negatif pada pembangunan daerah.
Masyarakat diimbau untuk tidak menjadi bagian dari rantai peredaran barang ilegal tersebut dengan cara mengenali modus-modus pelanggaran pita cukai. Berdasarkan data teknis, terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang wajib diwaspadai oleh pedagang maupun konsumen:
Rokok Polos: Rokok yang diproduksi dan dijual bebas tanpa dilekati pita cukai sama sekali pada kemasannya.
Pita Cukai Palsu: Rokok yang menggunakan pita cukai tiruan atau hasil cetakan pemalsuan yang sekilas mirip aslinya.
Pita Cukai Bekas: Rokok yang dikemas menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya (biasanya terdapat bekas kerutan atau lem ulang).
Pita Cukai Bukan Haknya: Penggunaan pita cukai yang sah, namun milik perusahaan atau pabrikan lain yang tidak sesuai dengan produsen aslinya.
Pita Cukai Tidak Sesuai Jenis dan Golongannya: Pelanggaran di mana pita cukai yang ditempelkan tidak sesuai dengan jenis produk atau klasifikasi tarif golongan rokok yang diproduksi.
Peredaran rokok ilegal dinilai sangat merugikan bagi masyarakat luas. Sektor ini secara langsung menggerus penerimaan negara dari sektor cukai. Padahal, dana bagi hasil dari cukai tersebut dialokasikan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga program kesejahteraan sosial di Kabupaten Probolinggo.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Probolinggo yang bersih dan bebas dari rokok ilegal. Caranya mudah: jangan beli, jangan jual, dan jangan edarkan rokok ilegal,” tulis imbauan resmi dari pihak berwenang.
Pemerintah daerah meminta komitmen aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Jika warga menemukan indikasi atau melihat langsung peredaran rokok ilegal di lingkungannya, diharapkan segera melaporkannya ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau kepada aparat penegak hukum terdekat untuk segera ditindaklanjuti.
Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya, Gempur Rokok Ilegal!
IPUL Jatim
