MALANG // lensapubliknews.com – Gelombang desakan dari masyarakat Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, kian menguat. Warga menuntut aparat penegak hukum, khususnya Mapolsek Lawang, untuk bersikap tegas dan profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran perizinan usaha cucian kendaraan yang beroperasi di kawasan pujasera setempat.
Persoalan ini mencuat setelah diketahui bahwa usaha tersebut berdiri di atas lahan bekas fasilitas umum (fasum) yang sebelumnya berfungsi sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah. Warga meminta penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, meski terdapat desas-desus keterlibatan pihak berpengaruh di balik operasional usaha tersebut.
Legalitas Lahan dan Izin Lingkungan Dipertanyakan
Berdasarkan aturan hukum, pemanfaatan lahan eks fasum untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius jika tidak melalui mekanisme administratif yang sah. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap alih fungsi lahan milik pemerintah wajib memiliki izin resmi dan penetapan dari pemerintah daerah.
Pihak Kelurahan dan Kecamatan Lawang saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas usaha tersebut. Hingga saat ini, belum ada pengajuan izin maupun pemberitahuan resmi terkait penggunaan lahan eks TPS tersebut yang masuk ke meja birokrasi setempat.
Dugaan Pelanggaran Penggunaan Sumber Daya Air
Selain masalah lahan, sektor penggunaan air juga menjadi sorotan tajam. Petugas dari Perumda Tirta Kanjuruhan Malang mengungkapkan bahwa usaha cucian tersebut:
Belum terdaftar sebagai pelanggan kategori bisnis/komersial.
Tidak menggunakan sambungan meteran resmi untuk usaha.
Diduga menggunakan air dari sambungan perorangan/rumah tangga untuk aktivitas komersial.
Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Jika menggunakan air tanah, pelaku usaha wajib mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Sementara untuk penggunaan air PDAM, tarif yang dikenakan seharusnya adalah tarif industri atau usaha, bukan rumah tangga.
Sorotan Poin Pelanggaran
Publik kini menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap mencederai tata kelola wilayah:
Ketidakjelasan Izin: Tidak adanya dokumen sewa lahan eks fasum yang transparan.
Minim Koordinasi: Pengelola dinilai abai melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan, Kecamatan, maupun Paguyuban Pujasera.
Ancaman Ekologi: Belum adanya dokumen AMDAL (SPPL atau UKL-UPL) serta sistem pembuangan limbah cair yang tidak jelas, yang berisiko mencemari lingkungan sekitar.
Harapan Masyarakat
Warga berharap Mapolsek Lawang segera melakukan investigasi menyeluruh. Penegakan aturan ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan aset negara dan menjaga keseimbangan lingkungan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa intervensi pihak mana pun. Ini menyangkut kepentingan publik dan keberlangsungan lingkungan,” tegas salah seorang warga setempat.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi sinergi antarinstansi dan ketegasan aparat dalam menjaga ketertiban serta kepatuhan hukum di wilayah Kecamatan Lawang.
Ipul jatim
