BANYUWANGI / lensapubliknews.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar se-Banyuwangi setiap akhir pekan alias hari Sabtu dan Minggu. Retribusi sendiri biasanya diambil setiap hari oleh petugas kepada para pedagang pasar daerah.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, program ini sebagai bentuk dukungan bagi pedagang pasar tradisional.
“Karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” terang Ipuk saat sosialisasi program tersebut ke pedagang di Pasar Srono Banyuwangi, Minggu (3/5/2026).
Ipuk menjelaskan, pembebasan retribusi pedagang atau sewa los dan kios berlaku bagi 6.500 lebih pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah.
Pemkab juga telah menerbitkan aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.
“Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang، kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah,” harap Ipuk.
Para pedagang pasar menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Salah satunya Suwarso (60) pedagang sayur yang mengaku sangat senang dengan kebijakan pembebasan retribusi di hari Sabtu & Minggu.
Buat Suwarso, kebijakan ini meringankan beban pengeluarannya sehari hari. Dalam sehari keuntungan jualan berkisar Rp. 70-100 ribu perhari.
“Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran, apalagi sekarang harga kresek (plastik) juga naik, saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali,” ujar Suwarso.
Hal ini juga dirasakan Kusmini pedagang buah yang mengaku turut senang adanya retribusi gratis selama dua hari.
“Alhamdulillah kalau hari sabtu Minggu tidak bayar retribusi. Apalagi sabtu minggu kan pasar biasanya banyak pembeli,” ujar Kusmini.
Ditambahkan Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso estimasi nilai relaksasi ini mencapai sekitar Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya berkisar Rp9 miliar.
Pemkab juga memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur oleh Perda nomor 3 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Budi juga menjelaskan, tarif retribusi terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1,2, dan 3. Untuk fasilitas toko, kios, dan los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp900/m2, kelas 2 Rp700/m2 dan kelas 3 Rp500/m2.
Penggunaan los dikenakan Rp700/m2 untuk kelas 1, Rp500/m2 kelas 2, dan Rp400/m2 kelas 3, sedangkan pelataran Rp600/2, Rp400/m2, dan Rp300/m2.
Adapun tarif toko menghadap keluar Rp1.200/m2 kelas 1, Rp900/2 kelas 2, Rp700/m2 kelas 3, dan menghadap ke dalam Rp1.100/m2, Rp800/m2, Rp700/m2.
Sementara retribusi pasar hewan sebesar Rp7.000 untuk ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda, serta Rp3.500 untuk ternak kecil.(*)
