SRAGEN // Lensapubliknews.com – Komitmen tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik dan tidak boleh “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”, kini benar-benar diuji di tingkat daerah. Sorotan publik tertuju pada Kabupaten Sragen, tempat sebuah perkara hukum yang menimpa warga bernama Teguh Riyanto dinilai menjadi batu ujian apakah amanat konstitusi tersebut diimplementasikan secara nyata atau sekadar menjadi pemanis pidato resmi.
Merespons situasi tersebut, Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto mengambil langkah progresif dengan melayangkan gugatan praperadilan. Langkah ini ditempuh guna menguji secara terbuka sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang disematkan oleh pihak penyidik kepada klien mereka.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., menegaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata oleh seluruh tingkatan institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Pernyataan Presiden adalah amanat konstitusi yang mutlak. Melalui jalur praperadilan ini, kami memohon agar pengadilan menilai secara objektif apakah tindakan penyidik sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), prinsip proses hukum yang adil (due process of law), serta asas kesetaraan di mata hukum (equality before the law),” ujar Advokat Rikha Permatasari dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Rikha menambahkan bahwa pihaknya menghormati penuh independensi dan kewenangan majelis hakim yang akan memutus perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Namun, ia menggarisbawahi bahwa perlindungan hukum tanpa diskriminasi adalah hak mutlak setiap warga negara, termasuk masyarakat kecil.
Kasus di Sragen ini memicu gelombang perhatian karena menjadi representasi dari harapan besar masyarakat luas. Publik tidak meminta perlakuan istimewa bagi siapapun yang berkasus, melainkan menuntut proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bersih dari intervensi kekuasaan maupun status sosial.
“Sebagai advokat, saya meyakini negara hukum akan semakin kuat jika aparat penegak hukum berani menjaga integritas dan mengoreksi kekeliruan prosedur yang terjadi. Keadilan tidak cukup hanya menjadi semboyan. Keadilan harus diwujudkan melalui tindakan nyata agar bisa dirasakan oleh rakyat kecil yang memiliki keterbatasan akses terhadap hukum,” pungkas Rikha.
Sidang praperadilan ini diprediksi akan menjadi barometer penting bagi publik dalam menilai keseriusan aparat penegak hukum di daerah dalam mengawal visi penegakan hukum berkeadilan yang digaungkan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
(Reporter/penulis : Ipul Jatim)
