MALANG // lensapubliknews.com — Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyeret oknum anggota kepolisian, Agus Muhamad Saleman, berlangsung mencekam dan diwarnai kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Rabu (20/5). Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut mengungkap tabir kekejaman luar biasa terhadap korban, Faradila Amalia Nafisa, yang tak lain adalah adik ipar terdakwa sendiri.
Suasana di area pengadilan sempat memuncak menjadi ketegangan hebat saat tim kuasa hukum korban dari LBH LIRA Jawa Timur bersama keluarga korban dihadang dan dilarang masuk ke ruang sidang oleh petugas keamanan serta sejumlah oknum polisi yang berjaga. Alasan kapasitas ruangan yang penuh menyulut adu mulut sengit dan protes keras di area steril pengadilan.
Kronologi Dakwaan JPU: Disekap, Dicekik, hingga Skenario Begal Rekayasa
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap skenario matang dan sadis yang diduga dirancang oleh terdakwa Agus Muhamad Saleman bersama rekannya, Suyitno.
Awalnya, korban Faradila dibujuk ikut oleh terdakwa Agus dengan dalih akan dibantu menyelesaikan masalah hukumnya di Polres Jember. Namun di tengah jalan, nasib malang menimpa korban. Ia diduga disekap di dalam mobil, kedua tangan diborgol, serta kaki, tangan, hingga wajahnya dililit lakban cokelat agar tidak bisa berteriak meminta pertolongan.
Kedua terdakwa sempat berencana membuang korban hidup-hidup di wilayah Gresik, namun batal karena situasi yang ramai. Mereka kemudian mengalihkan kendaraan menuju Karangploso, Kabupaten Malang. Di sanalah aksi eksekusi keji itu diduga terjadi:
Eksekusi di Mobil: Terdakwa Agus menggunakan sarung tangan, merebahkan kursi, lalu mencekik leher korban dengan kuat. Sementara tersangka Suyitno memegangi kaki korban yang meronta hingga korban mengembuskan napas terakhir.
Penghilangan Jejak: Setelah korban tewas, borgol dan lakban dilepas. Tersangka Suyitno memakaikan helm merah muda yang baru dibeli ke kepala korban untuk merekayasa skenario seolah-olah korban tewas akibat dibegal atau kecelakaan.
Pembuangan Jasad & Bakar Barang Bukti: Jasad korban dibuang di bantaran sungai wilayah Donomulyo, Malang. Guna menghapus rekam jejak digital, kedua terdakwa mencuci mobil dan membakar dua unit ponsel milik korban di wilayah Grati, Pasuruan.
LBH LIRA Jatim Protes Keras Pembatasan Akses Sidang
Mencium adanya kejanggalan atas pembatasan ruang sidang, LBH LIRA Jatim bersama keluarga korban langsung menggedor bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Malang. Aksi pengawalan ketat ini dipimpin langsung oleh Gubernur LSM LIRA Jatim, Samsudin, S.H., didampingi Bupati LIRA Malang, Wali Kota LIRA Malang, serta Wali Kota LIRA Batu.
Setelah ketegangan mereda, pihak PN Malang akhirnya melunak. Perwakilan LIRA diterima oleh Panitera Muda (Pamud) PN Malang untuk beraudiensi. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pamud PN Malang berjanji akan mengevaluasi total sistem pengamanan dan menjamin akses yang lebih terbuka pada persidangan berikutnya.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas! Keluarga korban harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Tidak boleh ada perlindungan hukum atau privilese terhadap siapa pun yang diduga terlibat, meskipun pelakunya berasal dari institusi aparat penegak hukum!” tegas Samsudin, S.H. di hadapan awak media.
Senada dengan hal itu, Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., C.M.C., C.C.D., mendesak agar majelis hakim menjaga integritas tinggi atas kasus yang menjadi sorotan nasional ini.
“Kami meminta Majelis Hakim bertindak independen, profesional, dan transparan. Publik mengawasi penuh jalannya persidangan ini,” cetus Alexander.
Sidang yang menyedot perhatian massa ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ipul Jatim
