BANYUWANGI // lensapubliknews.com — Dugaan penggelapan dan penipuan penjualan kavling kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Seorang warga selaku pembeli kavling melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan seorang perempuan bernama Riza Nur Aliyah ke Polresta Banyuwangi pada Kamis (21/05/2026).
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Fahmi Ibnu Kholidin, S.H dan Wahyudi Arif Ramanda, S.H yang tergabung dalam Kantor Hukum Misnadi, S.H & Partner’s. (PERADI)
Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah membeli kavling tanah yang dipasarkan oleh terlapor, namun hingga saat ini objek tanah yang dibeli tidak dapat dikuasai oleh pembeli karena status tanah induknya bermasalah.
“Klien kami membeli kavling dengan dasar PPJB dan pembayaran yang sah. Akan tetapi tanah yg dijual ke klien kami bukan tanah milik terlapor melainkan tanah milik orang lain.,” ujar Fahmi Ibnu Kholidin, S.H kepada wartawan usai membuat laporan di Polresta Banyuwangi.
Menurut kuasa hukum, berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh, tanah tersebut sebelumnya masih dalam proses transaksi antara terlapor dengan pemilik asal bernama Herminanto. Dalam perjalanannya, transaksi tersebut batal karena tidak adanya pelunasan pembayaran sesuai kesepakatan.
Meski demikian, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dikavling dan dipasarkan kepada masyarakat, bahkan diduga telah memiliki sejumlah korban pembeli lainnya.
“Kami menduga ada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Jo Pasal 492 KUHP baru terkait dugaan Penggelapan dan perbuatan curang/ penipuan. Karena itu hari ini kami resmi menempuh jalur hukum,” tambah Wahyudi Arif Ramanda, S.H.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana, pihak kuasa hukum juga mengaku sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Namun hingga kini tidak terdapat penyelesaian maupun itikad baik.
Kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional mengingat adanya dugaan korban lain dengan pola transaksi yang serupa.
Kasus ini kini dalam penanganan Polresta Banyuwangi.
Taufik
