KOTA BATU // Lensapubliknews.com – Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus kencan melalui media sosial. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sepasang kekasih berinisial RA (24) dan N (21), asal Kendari, di sebuah rumah kost kawasan Desa Beji, Kota Batu, Minggu malam (17/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan palsu seorang pria berinisial AF pada Jumat (15/5/2026). Kepada polisi, AF awalnya mengaku sebagai driver ojek online (ojol) yang dirampok oleh tiga orang bersenjata tajam di Jalan Sarimun, Desa Beji, hingga kehilangan motor Honda Vario senilai Rp20 juta.
Namun, petugas Satreskrim menemukan kejanggalan saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa setelah diinterogasi ulang, AF akhirnya mengaku telah membuat cerita fiktif karena malu.
“Motifnya karena pelapor merasa malu dan takut jika kejadian sebenarnya terungkap. Ternyata, faktanya AF hendak bertemu dengan seorang perempuan berinisial N (21), yang dia kenal melalui media sosial, untuk kencan di TKP tersebut,” ungkap Iptu M. Huda Rohman, Jumat (22/5/2026).
Fakta sebenarnya, saat AF tiba di lokasi kencan, muncul tersangka RA yang berpura-pura menjadi kakak perempuan N. RA kemudian meminjam motor AF dengan alasan mendesak, lalu membawanya kabur. Sesaat kemudian, perempuan N juga menghilang dan memblokir nomor telepon AF.
Bergerak cepat berbekal rekaman CCTV, Unit Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk kedua pelaku di kamar kost mereka beserta barang bukti pakaian, helm, dan rekaman kamera pengawas.
“Kedua tersangka RA dan N sudah kami amankan. Saat penangkapan, tim juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian hitam-hitam, helm hitam, dan bukti rekaman CCTV yang merekam aktivitas tersangka di sekitar TKP,” tegas Iptu Huda.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, sindikat ini ternyata sudah beraksi di lebih dari satu lokasi menggunakan modus operandi licik yang sama.
“Mereka mengaku pada hari Selasa, 12 Mei 2026, di lokasi dan dengan modus yang sama, juga telah melakukan tindak pidana curas dengan berhasil merampas sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna coklat milik seorang warga yang lain,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Batu dan dijerat pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kenalan baru di media sosial guna menghindari modus kejahatan serupa.
Ipul Jatim
