MALANG KOTA //Lensapubliknews.com – Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/5/2026). Sidang perdana yang mendudukkan oknum anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo, Bripka Agus Muhamad Saleman, dan warga Kecamatan Krucil, Suyitno, sebagai terdakwa ini sempat diwarnai ketegangan.
Ketegangan terjadi menjelang pukul 12.00 WIB di depan Ruang Garuda PN Malang akibat adanya larangan masuk bagi pihak keluarga korban oleh pihak keamanan. Kuasa hukum keluarga korban, Samsudin, menyayangkan insiden tersebut mengingat sidang perkara ini bersifat terbuka untuk umum.
“Pihak keluarga tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Alasannya karena ruang sidang penuh. Padahal sebenarnya banyak yang tidak berkepentingan masuk,” ungkap Samsudin di PN Malang.
Selain mempersoalkan pembatasan masuk, tim hukum keluarga korban juga mempertanyakan keberadaan dua personel kepolisian yang berjaga di ruang sidang, yang dinilai melangkahi kewenangan pengamanan internal PN Malang.
Atas kejadian ini, pihak keluarga didampingi perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UMM langsung melayangkan protes resmi demi menjaga transparansi persidangan.
”Kami menyampaikan agar di sidang berikutnya digelar di ruangan yang lebih luas,” tegas Samsudin, yang kemudian direspons oleh pihak pengadilan untuk menjadi bahan pertimbangan pada sidang berikutnya.
Dalam perkembangannya, kuasa hukum terdakwa Agus, Santi, mengungkapkan kliennya berdalih tidak memiliki niat awal untuk menghabisi nyawa korban.
”Yang bersangkutan bilang, awalnya tidak berniat membunuh. Hanya bermaksud memeras korban karena membutuhkan uang,” imbuh Santi.
Terdakwa Lain Ajukan Eksepsi, Berbeda dengan pihak Agus, terdakwa Suyitno melalui kuasa hukumnya dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office, Ainul Yakin, memastikan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suyitno dijerat dengan dakwaan primer Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana secara bersama-sama, serta dakwaan subsider Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan secara bersama-sama.
Ainul menegaskan bahwa peran kliennya tidak dapat disamakan dengan Bripka Agus, mengingat seluruh motif, persiapan alat, hingga kendali situasi sepenuhnya didominasi oleh oknum polisi tersebut.
”Bahkan saat diminta menggali kubur di belakang rumah, klien kami menolak. Itu menunjukkan tidak adanya kesepakatan jahat yang sejak awal dibangun secara bersama-sama sebagaimana dikonstruksikan dalam dakwaan JPU,” beber Ainul.
Ia menambahkan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak konstitusional guna memastikan jalannya persidangan tetap objektif, adil, independen, serta terbebas dari tekanan opini publik. Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Ipul Jatim
