JAKARTA, //Lensapubliknews.com – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal berskala besar di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Guna mengelabui aparat penegak hukum dan warga sekitar, sindikat ini nekat menggunakan sebuah toko kosmetik sebagai kedok aktivitas haram mereka.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial M (41) dan MY (26), serta menyita ribuan butir obat keras daftar G yang diduga siap diedarkan secara bebas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah Juanda.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Hasil penyelidikan mendalam langsung mengarah pada sebuah toko kosmetik yang diduga kuat dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal,” ujar Kombes Pol Reynold Hutagalung saat memberikan keterangan, Selasa (2/6/2026).
Operasi senyap tersebut dieksekusi oleh jajaran Satresnarkoba pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas langsung mengepung dan menggeledah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dari hasil penggeledahan di dalam toko, polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat keras tanpa izin edar resmi. Berikut rincian barang bukti yang disita petugas:
* 157 butir Tramadol
* 1.190 butir Hexymer
* 100 butir Trihexyphenidyl
* 85 butir Alprazolam
* Uang tunai Rp1.889.000 (diduga kuat hasil penjualan)
* 3 bundel plastik klip kecil
* 2 unit telepon genggam
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menjelaskan bahwa modus operandi menggunakan toko kosmetik sengaja dipilih pelaku agar tidak memancing kecurigaan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut murni dijadikan kedok. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang sudah dikemas dan siap edar,” jelas AKBP Wisnu.
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa aksi peredaran obat ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Saat ini, penyidik masih memburu bandar besar atau pemasok utama yang menyuplai obat-obatan tersebut kepada kedua tersangka.
“Kami masih mendalami asal-usul barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang lebih besar yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” tegas Wisnu.
Kapolres Reynold Hutagalung kembali menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda. Penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis secara masif berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
IPUL Jatim
