PASURUAN // Lensapubliknews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian ATR/BPN sebagai solusi sertifikat tanah gratis bagi masyarakat, kini justru didera isu miring di Kabupaten Pasuruan. Program nasional tersebut diduga kuat telah dijadikan alat meraup keuntungan pribadi oleh oknum yang seharusnya menjadi pilar pengawas demokrasi , oknum wartawan. (23/5)
Dugaan skandal ini menyeruak di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Modus operandi yang terendus adalah adanya dugaan “pembackingan” atau perlindungan terhadap jalannya program PTSL oleh oknum media demi membentengi praktik-praktik luar jalur di lapangan.
Estafet ‘Backing’ Antar Oknum Wartawan, Berdasarkan penelusuran tim investigasi, keterlibatan oknum pers ini disinyalir telah berlangsung lama. Awalnya, program PTSL di Desa Bulukandang diduga kuat dibekingi oleh seorang oknum wartawan berinisial T, yang juga merupakan warga desa setempat. Namun, karena status keanggotaannya sebagai jurnalis sudah lama tidak aktif, peran “pengamanan” tersebut kini diduga telah dilimpahkan kepada oknum wartawan lain berinisial N, warga Tebas, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Dugaan pemindahtanganan peran ini diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari T saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon.
“Aku sekarang gak di situ Mas, maksudnya di Pendopo Desa Bulukandang. Sekarang untuk program PTSL yang pegang adalah N,” cetus T dengan nada tegas.
Pelanggaran Berat Kode Etik Jurnalis, Keterlibatan aktif N dalam mengawal dan menjadi “tameng” program PTSL ini dinilai telah mencederai marwah institusi pers. Seorang jurnalis yang seharusnya menjaga independensi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, justru terjun langsung sebagai aktor pelindung yang diduga demi mengisi kantong pribadi.
Tindakan oknum N jelas-jelas menabrak Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Profesi mulia jurnalis diduga kuat hanya dijadikan tameng dan alat pemeras demi keuntungan sepihak.
Pejabat Desa Kompak ‘Amnesia’ dan Menghilang, Guna menguji validitas informasi tersebut, tim awak media langsung mendatangi Kantor Desa Bulukandang pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Sayangnya, kedatangan tim media justru disambut dengan sikap acuh tak acuh dan kesan saling lempar tanggung jawab oleh perangkat desa yang berada di lokasi.
Saat tim mempertanyakan keberadaan Ketua Panitia PTSL Desa Bulukandang yang bernama Tajuri, salah satu petugas di kantor desa menjawab dengan sangat enteng.
“Masih kerja orangnya, dan kemudian Kades Wahi pun gak ke sini Mas,” ujar petugas tersebut singkat tanpa memberikan kejelasan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bulukandang, Wahi, maupun Ketua PTSL, Tajuri, seolah kompak menghilang dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan keterlibatan oknum wartawan dalam program PTSL di desa mereka.
Mengapa program pemerintah yang menyangkut hak tanah rakyat miskin harus dikawal oleh oknum media? Ada apa di balik tirai PTSL Desa Bulukandang? Masyarakat menunggu transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta Saber Pungli Kabupaten Pasuruan.
Ipul Jatim
