PASURUAN, // Lensapubliknews.com – Polres Pasuruan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan melalui penguatan sinergi lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat. Komitmen ini diperkuat dengan strategi penindakan baru, termasuk peningkatan patroli siber untuk mengantisipasi modus peredaran daring (online) yang kian marak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, dalam acara talkshow bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah dengan Stakeholders dalam Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal” yang disiarkan di LPPL Radio Suara Pasuruan, Senin (25/5/2026).
“Kami melakukan pemetaan wilayah rawan, penindakan tegas terhadap produsen dan pengedar, serta operasi gabungan untuk memutus rantai distribusi rokok tanpa cukai,” ujar Iptu Joko Suseno.
Joko memaparkan tiga peran utama kepolisian dalam mendeteksi dini peredaran rokok ilegal, yaitu melalui intelijen dan penyelidikan, penegakan hukum (represif), serta pendekatan preventif dan preemtif. Langkah nyata yang telah berjalan meliputi Operasi Pasar Gabungan bersama Bea Cukai Pasuruan, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan, hingga pembentukan forum komunikasi dengan perangkat desa.
Meski demikian, kepolisian mengakui adanya tantangan berat di lapangan seiring berkembangnya modus operandi pelaku, seperti sistem ranjau dan pemanfaatan platform e-commerce. Menghadapi hal ini, Polres Pasuruan kini memperkuat jaringan informan dan mengintensifkan patroli siber. Selain itu, penyuluhan kepada pedagang dan masyarakat terus digencarkan secara berkala minimal dua kali sebulan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menolak rokok ilegal. Ia menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, khususnya di sektor kesehatan.
“Hasil cukai kembali untuk masyarakat, terutama dalam mendukung layanan kesehatan. Karena itu kami mendorong masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal demi pengembangan Kabupaten Pasuruan sendiri,” kata Yudha.
Aspirasi juga datang dari perwakilan masyarakat, yakni seorang Ketua RT setempat yang turut hadir. Ia mengusulkan agar Bea Cukai Kabupaten Pasuruan merumuskan formula kolaborasi yang lebih luas dengan melibatkan institusi pendidikan (sekolah), pelaku usaha, penyedia layanan logistik/online, hingga pedagang eceran demi mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Menanggapi usulan tersebut, Iptu Joko Suseno sepakat bahwa pertukaran informasi antar-pemangku kepentingan (stakeholders) adalah kunci utama yang nantinya akan diturunkan dalam bentuk sosialisasi masif ke tingkat desa dan kios-kios kelontong.
Di akhir sesi, Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib atau kantor Bea Cukai terdekat jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Talkshow yang juga menghadirkan Kepala Bea Cukai Pasuruan sebagai narasumber ini menjadi simbol komitmen kolektif antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi konsumen.
IPUL Jatim
