JAKARTA // Lensapubliknews.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dan menelusuri secara menyeluruh informasi yang beredar terkait dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah pada pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.
LSM LIRA menilai bahwa spekulasi dan isu yang berkembang di tengah publik mengenai aliran dana bernilai fantastis tersebut harus segera dijernihkan melalui proses pemeriksaan yang profesional, transparan, objektif, serta berbasis bukti hukum yang sah.
Presidium/Perwakilan LSM LIRA menegaskan bahwa langkah cepat dan terukur dari KPK sangat krusial agar tidak menimbulkan kegaduhan, opini liar, maupun prasangka yang merugikan berbagai pihak. Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai fakta hukum yang sebenarnya.
“Informasi ini menyangkut kedaulatan publik dan integritas lembaga keagamaan. KPK harus memverifikasi apakah isu dugaan aliran dana ini memiliki dasar faktual, dari mana sumber asalnya, ke mana saja dana disalurkan, serta apakah ada kaitannya dengan perkara hukum yang saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum,” tegas perwakilan LSM LIRA dalam keterangannya di Jakarta.
Dorong Verifikasi Faktual atas Isu Rp480 Miliar
Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik tersedot oleh isu yang beredar mengenai dugaan aliran dana dengan total fantastis mencapai Rp480 miliar. Beberapa informasi merincikan dugaan nominal tersebut yang mengaitkan Rp150 miliar dengan Saifullah Yusuf, Rp150 miliar dengan Juri Ardiantoro, serta Rp180 miliar yang dikaitkan dengan Nusron Wahid.
Kendati demikian, LSM LIRA menekankan secara tegas bahwa rincian angka maupun atribusi nama-nama tokoh tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.
Oleh karena itu, LSM LIRA meminta penyidik KPK tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan terukur guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut melalui pengujian dokumen, penelusuran catatan transaksi keuangan, pemanggilan saksi-saksi terkait, serta pengumpulan bukti-bukti sah lainnya.
“Kami tidak ingin ada penghakiman sebelum ada pembuktian (presumption of innocence). Namun, demi keadilan dan kepastian hukum, KPK harus membuka tabir ini secara terang benderang agar tidak menjadi bola liar yang merusak tatanan kebangsaan dan keagamaan,” tambahnya.
LSM LIRA berkomitmen akan terus mengawal perkembangan isu ini dan mendukung penuh penegakan hukum yang akuntabel di Indonesia demi terciptanya tata kelola kebangsaan yang bersih dari praktik korupsi.
Poin Kunci Pernyataan LSM LIRA:
Desakan Resmi: Meminta KPK mengusut tuntas isu dugaan aliran dana Muktamar ke-35 NU di Jombang.
Asas Praduga Tak Bersalah: Menekankan bahwa rincian nominal dan nama-nama yang beredar masih sebatas isu yang belum terbukti secara hukum.
Metode Penelusuran: Mendorong pembuktian berbasis verifikasi dokumen, rekam jejak transaksi keuangan, serta keterangan saksi-saksi.
Tujuan Utama: Menjamin transparansi, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mencegah fitnah dan opini liar di publik.
Reporter / Penulis: Ipul Jatim
Dipublikasikan oleh: Redaksi Media Lensapubliknews.com
