Banyuwangi // lensapubliknews.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Nova, korban kecelakaan yang sempat menjadi perhatian publik, resmi memasuki babak persidangan. Sidang perdana dengan terdakwa berinisial RF digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (29/6/2026), sebagai langkah awal penegakan hukum yang dinantikan keluarga korban.
Ayah korban, Budi Utomo, hadir langsung di ruang sidang bersama kuasa hukumnya, Selamet Purwantono atau yang akrab disapa Pak Punjul. Kehadiran mereka menjadi bentuk keseriusan keluarga dalam mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan yang memberikan rasa keadilan.
Usai sidang, Selamet Purwantono menjelaskan bahwa persidangan berjalan sesuai agenda. Pada sidang perdana tersebut, jaksa menghadirkan saksi yang memberikan keterangan mengenai peristiwa yang menjadi pokok perkara.
“Alhamdulillah, sidang pertama telah berjalan dengan lancar. Kami mendampingi Pak Budi sebagai pelapor atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya, Nova. Hari ini proses hukum resmi dimulai di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” ujar Selamet kepada awak media.
Menurut Selamet, salah satu saksi bernama Dullah menyampaikan keterangannya di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Saksi mengaku melihat langsung adanya dugaan tindakan kekerasan berupa tendangan yang dilakukan terdakwa terhadap korban saat berada dalam kondisi emosi. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Di sisi lain, keluarga menyampaikan bahwa kondisi Nova hingga kini belum sepenuhnya pulih akibat peristiwa tersebut. Mereka berharap proses peradilan berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Keadilan bagi korban harus benar-benar ditegakkan,” tegas Selamet.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 6 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Proses pembuktian masih akan berlanjut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri, sementara majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan sebelum memutus perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Mahadur)
Keluarga Nova berharap masyarakat serta insan pers terus mengawal jalannya persidangan agar proses hukum berlangsung secara terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
