PROBOLINGGO, Lensapubliknews.com – Perkara hilangnya tas berisi uang tunai sebesar Rp9 juta milik seorang pemilik warung kopi (warkop) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, resmi berakhir secara damai. Korban dan pelaku sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan restorative justice (RJ) pada Rabu (14/10/2026) dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Probolinggo.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (6/10/2026) dini hari, seusai kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan tim nasional Indonesia melawan Thailand. Dalam kejadian tersebut, tas milik korban yang berisi uang tunai Rp9 juta dilaporkan hilang. Dari total uang tersebut, sebesar Rp1,2 juta telah sempat digunakan oleh pelaku, sedangkan sisa uang sebesar Rp7,8 juta telah dikembalikan secara utuh kepada korban.
Proses penyelesaian perkara secara kekeluargaan ini didampingi langsung oleh LBH GP Ansor Probolinggo yang diketuai oleh Salamul Huda, S.H., sementara pendampingan terhadap pihak pelaku diwakili oleh Musthofa, S.H.
Musthofa, S.H. menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice ditempuh setelah korban dan pelaku mencapai kesepakatan secara sukarela. Melalui pendekatan ini, kedua belah pihak diberikan ruang untuk berdialog dengan tetap menekankan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah terjadi.
Dalam proses pendampingan, terungkap bahwa alasan di balik tindakan pelaku salah satunya terdesak oleh kebutuhan biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.
“Mekanisme restorative justice ini ditempuh setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan secara sukarela. Kami tentu prihatin dengan alasan kebutuhan biaya pengobatan anak pelaku yang sedang sakit. Namun, kami menekankan bahwa kesulitan ekonomi maupun kebutuhan mendesak tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Kami berharap kesepakatan damai ini menjadi momentum bagi pelaku untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri,” tegas Musthofa, S.H.
Sementara itu, korban bernama Nabil menyampaikan apresiasinya kepada LBH GP Ansor Probolinggo atas pendampingan yang diberikan selama proses penyelesaian perkara. Menurutnya, dialog dan pendekatan kemanusiaan sangat membantu kedua belah pihak menemukan jalan keluar terbaik.
Kendati telah berdamai, Nabil menegaskan agar pelaku tidak menganggap penyelesaian ini sebagai alasan untuk meremehkan perbuatannya di masa mendatang.
“Saya mengapresiasi LBH GP Ansor yang membantu proses mediasi ini hingga selesai secara damai. Namun, saya sangat berharap pelaku tidak menganggap penyelesaian ini sebagai hal yang biasa atau meremehkan perbuatannya. Perdamaian ini harus menjadi pelajaran berharga dan titik awal bagi pelaku untuk benar-benar bertobat, bertanggung jawab, serta tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari,” ujar Nabil.
Kesepakatan damai ini diharapkan tidak hanya mengakhiri perselisihan hukum antara korban dan pelaku, tetapi juga menjadi sarana edukasi publik mengenai pentingnya menanamkan kesadaran hukum, rasa tanggung jawab, serta nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Probolinggo
Kota Probolinggo, Jawa Timur
(Disusun oleh: IPULJatim)
