BANYUWANGI // Lensapubliknews.com – Mengandalkan aduan masyarakat via layanan panggilan darurat 110, Tim Gabungan Kepolisian berhasil meringkus pelaku pencurian toko sekaligus salon JS di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Tak sampai 24 jam setelah laporan diterima, tersangka berinisial W.P. ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan mengatakan, aksi pembobolan ini pertama kali diketahui saksi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat hendak membuka toko, saksi mendapati etalase rokok sudah dalam keadaan acak-acakan dan kosong.
Pemeriksaan lebih lanjut di dalam bangunan mengungkap fakta bahwa uang tunai di laci kasir serta meja salon telah raib.
“Di lantai dua, pecahan kaca pintu ditemukan berserakan di lantai. Akibat kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp4,9 juta,” ujarnya, Selasa (22/9/2026)
Mendapat laporan dari korban via Call Center 110, Unit Reskrim Polsek Genteng bergerak cepat bersama Unit Resmob dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Banyuwangi. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir jejak pelaku. Hasilnya, W.P. berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan di hari yang sama.
Dari hasil interogasi, terungkap modus operandi nekad yang dilakukan tersangka pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. W.P. memanjat tiang listrik di sisi barat bangunan untuk menyusup ke lantai dua.
“Pelaku kemudian memecahkan kaca pintu menggunakan batu yang disiapkannya dari rumah, lalu memutar grendel pintu dari dalam untuk masuk dan menguras isi toko,” tambahnya
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya sisa uang tunai Rp379 ribu, 18 pak rokok berbagai merek, kantong plastik hitam, batu pengeksekusi, pecahan kaca, hingga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
”Berdasarkan pemeriksaan penyidik, aksi nekat ini dipicu oleh terdesak masalah ekonomi. Sebagian besar uang hasil curian tersebut diakui tersangka telah habis digunakan untuk melunasi utang-utangnya,” paparnya
Atas perbuatannya, W.P. resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas penyidikan untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
Hermawan
