BANYUWANGI // lensapubliknews.com – Dalam upaya menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban lingkungan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi melaksanakan kegiatan bersih-bersih sekaligus penertiban pemanfaatan ruang di kawasan Jalan Yos Sudarso, Ketapang-Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Senin (22/06/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan wajah Banyuwangi yang tetap bersih, rapi, dan nyaman dipandang masyarakat maupun wisatawan yang melintas di jalur utama menuju Pelabuhan Ketapang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi salah satu toko 24 jam dan bengkel sepeda motor yang berada di depan SPBU Farly Ketapang. Petugas melakukan koordinasi terkait pemasangan banner atau spanduk yang digunakan sebagai penahan sinar matahari namun mengandung unsur sponsor dan iklan.
Pendekatan persuasif dan humanis menjadi prioritas dalam penertiban tersebut. Setelah diberikan penjelasan oleh petugas, pemilik usaha menerima dengan baik dan mempersilakan petugas untuk menentukan banner mana yang perlu dilepas.
“Silakan mana menurut sampean yang harus dilepas,” ujar pemilik usaha kepada petugas.
Setelah proses pelepasan dilakukan, pemilik toko kembali menawarkan banner lainnya untuk turut ditertibkan. Namun petugas menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan sudah cukup dan memberikan solusi agar tetap memasang peneduh tanpa unsur promosi.
“Kalau bapak ingin membuat penghalang sinar matahari, silakan dibuat yang polos saja tanpa iklan atau sponsor,” ungkap salah satu petugas Satpol PP.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Banyuwangi, Yuppy Bayu, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik agar sesuai peruntukannya.
“Hari ini kami melakukan kegiatan penertiban dan pengawasan pemanfaatan ruang sekaligus menjaga ketertiban umum. Kegiatan ini lebih mengedepankan edukasi dan imbauan kepada para pelaku usaha agar memperhatikan posisi tempat usahanya sehingga tidak membahayakan pengguna jalan maupun mengganggu ketertiban lingkungan,” jelasnya.
Menurutnya, masih ditemukan sejumlah fasilitas usaha yang memanfaatkan bahu jalan maupun ruang milik jalan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan serta menimbulkan kesan kumuh. Karena itu, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap banner, spanduk sponsor, dan berbagai media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Yuppy Bayu menambahkan bahwa kegiatan serupa tidak hanya dilakukan di kawasan Ketapang dan Kalipuro, tetapi juga secara bertahap di wilayah perkotaan maupun kecamatan lainnya di Banyuwangi.
“Kami berharap kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan dapat terjaga bersama. Kegiatan seperti ini dilakukan secara rutin setiap hari dan akan terus berlanjut secara bertahap di berbagai wilayah Banyuwangi,” pungkasnya.
Melalui pendekatan yang mengedepankan komunikasi dan edukasi, Satpol PP Banyuwangi berharap kesadaran masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi aturan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Marmoto
