MALANG // lensapubliknews.com – Perselisihan antara warga RT 03 RW 03 Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, dengan pihak pengembang proyek Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi berakhir damai. Kesepakatan ini dicapai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Lawang pada Rabu (22/04/2026).
Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Lawang, AKP H. M. Lutfi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syafril Arisandi, dan Bhabinkamtibmas Desa Turirejo. Hadir dalam pertemuan tersebut pihak pengembang, Gus Salim, serta perwakilan warga, Mega Ratna Widarni Prihati dan Supriadi, yang didampingi oleh Plt. Camat LSM LIRA Lawang, Heru Tribowo (Debor), beserta jajaran pengurus DPD LSM LIRA Kabupaten Malang.
Poin-Poin Kesepakatan Damai
Meski sempat diwarnai ketegangan akibat kesalahpahaman, dialog konstruktif akhirnya menghasilkan tiga poin utama yang disanggupi oleh pihak pengembang:
Perbaikan Infrastruktur: Pengembang berkomitmen memperbaiki jalan kampung yang rusak akibat aktivitas kendaraan proyek.
Fasilitas Umum: Pembangunan kembali Pos Kamling di lokasi yang nantinya disepakati oleh warga.
Keamanan Lingkungan: Prioritas perbaikan pengerukan tanah yang terdampak pada rumah warga serta pembangunan plengsengan (dinding penahan tanah) agar tidak melanggar batas lahan pemukiman.
Pernyataan Para Pihak
Dalam kesempatan tersebut, Gus Salim selaku penanggung jawab proyek menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang sempat terjadi.
“Kami memohon maaf kepada warga Turirejo atas diskomunikasi yang terjadi. Kami siap memenuhi seluruh kesepakatan dan berterima kasih kepada Kapolsek Lawang yang telah menjembatani persoalan ini hingga menemukan titik temu yang baik,” ujar Gus Salim.
Di sisi lain, perwakilan warga, Mega Ratna, menyampaikan rasa syukurnya dengan penuh haru. Ia menegaskan bahwa warga tidak menuntut ganti rugi materiil, melainkan kepastian keamanan lingkungan.
“Kami tidak butuh uang sepeser pun. Kami hanya ingin hak lingkungan kami aman dan yang rusak diperbaiki. Kami mendukung proyek nasional, namun kenyamanan warga jangan diabaikan. Terima kasih kepada Polsek Lawang dan LSM LIRA yang telah mendampingi kami,” ungkap Mega sambil terisak.
Plt. Camat LSM LIRA Lawang, Heru Tribowo (Debor), menambahkan bahwa sejak awal warga memang hanya fokus pada kepentingan lingkungan. “Alhamdulillah mediasi lancar. Warga hanya ingin kenyamanan bersama, bukan ganti rugi materi,” tegasnya.
Himbauan Kamtibmas
Menutup rangkaian mediasi, Kapolsek Lawang, AKP H. M. Lutfi, mengapresiasi kedua belah pihak yang memilih jalur musyawarah. Ia mengimbau agar kejadian ini menjadi pembelajaran untuk memperkuat komunikasi di masa depan.
“Mari jaga kondusivitas wilayah. Hormati proses yang ada dan selalu kedepankan musyawarah untuk mufakat jika terjadi persoalan di lapangan,” pungkas Kapolsek.
Perselisihan ini sebelumnya sempat mencuat setelah warga melakukan pengaduan ke Mapolsek Lawang pada 9 April 2026 terkait dampak pengurukan tanah yang dinilai belum memiliki izin lingkungan yang lengkap. Dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan hari ini, persoalan tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan.
Ipul jatim
