JAKARTA //Lensapubliknews.com – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan komitmennya untuk tetap fokus pada penegakan hukum dan keadilan berbasis fakta. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul munculnya narasi fitnah yang menyerang personalitasnya di tengah upaya hukum mendampingi korban dugaan pengeroyokan oleh oknum TNI di Sragen, Jawa Tengah.
Saat ini, Rikha tengah mengawal kasus Teguh Riyanto alias Kang Margo, seorang korban yang diduga mengalami pengeroyokan oleh sekitar 30 orang yang terdiri dari warga sipil dan oknum TNI pelaku pungutan liar (pungli). Menurut Rikha, penanganan kasus ini berjalan lambat dan diwarnai intimidasi.
“Dari tujuh laporan yang dilayangkan korban sejak setahun lalu, belum ada satu pun yang diproses secara tuntas. Klien kami justru mendapatkan intimidasi dan ancaman dari berbagai sisi, bahkan kini malah dikriminalisasi dan dijadikan tersangka,” ujar Rikha dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Soroti Pola Pengalihan Isu Lewat Fitnah Personal, Rikha menyayangkan adanya pola pengalihan isu melalui serangan personal (fitnah) setiap kali dirinya menangani perkara hukum yang melibatkan oknum institusi tertentu. Pola serupa, menurutnya, sempat terjadi saat ia mengawal kasus hukum Prada Lucky Namo di Kupang, NTT, dan Prada Yansen di Atambua.
Menanggapi tuduhan miring mengenai latar belakangnya, Rikha mengklarifikasi bahwa dirinya adalah mantan prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI AD yang telah mengajukan pensiun dini secara terhormat demi beralih profesi menjadi advokat.
“Status purnawirawan saya sah dan dibuktikan oleh dokumen negara dengan Nomor Asabri: BD362941110025 atas nama Rikha Permatasari. Hingga saat ini, saya masih menerima hak pensiun dari negara setiap bulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya meluruskan disinformasi yang beredar.
Desak Institusi TNI Berbenah dan Tegakkan Hukum, Rikha mengingatkan semua pihak agar menghentikan pembunuhan karakter dan mengembalikan fokus pada substansi perkara, yakni pemenuhan hak-hak korban dan penegakan hukum pidana. Sebagai advokat, ia memastikan akan terus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Lebih lanjut, ia juga memberikan catatan kritis demi menjaga nama baik institusi tempatnya pernah mengabdi.
“TNI adalah institusi negara yang kita hormati. Namun, di titik ini, TNI harus berbenah diri. Kekuatan institusi diuji dari keberaniannya menegakkan hukum terhadap siapa pun tanpa pengecualian, dan dari kemampuannya menjaga marwah prajurit yang baik,” tegas Rikha.
Tempuh Jalur Konstitusional, Rikha memastikan seluruh langkah hukum dalam membela Teguh Riyanto di Sragen, maupun perkara lainnya, akan ditempuh secara konstitusional melalui mekanisme yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Polisi Militer (PM) dan lembaga pengawas independen.
Ia berharap publik dan aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan opini yang menyesatkan.
“Jangan gunakan cara licik atau fitnah yang merugikan orang lain. Mari kembalikan diskursus ke fakta hukum. Karena keadilan tidak boleh berhenti pada jabatan, pangkat, atau kekuasaan,” pungkasnya.
Hingga rilis ini dikeluarkan, proses hukum terkait dugaan pengeroyokan dan kriminalisasi korban di Sragen tersebut masih terus bergulir di instansi terkait.
IPUL Jatim
