BANYUWANGI // Lensapubliknews.com -Pelarian H (39), buron kasus pencurian sepeda motor (curanmor) lintas daerah, akhirnya terhenti di Pulau Dewata. Setelah bersembunyi hampir tiga tahun, terduga pelaku berhasil diringkus Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi di kawasan Kabupaten Jembrana, Bali, pada Minggu (11/10/2026).
Penangkapan pelaku merupakan buah dari ketelitian petugas dalam menganalisis rekaman CCTV serta penelusuran jejak digital yang ditinggalkan pelaku usai beraksi di Kecamatan Kalibaru pada awal Januari 2024 silam.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi., mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang karyawan toko kosmetik di Desa Kalibaru Kulon pada 15 Januari 2024. Saat itu, sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di depan tempat kerja lenyap digondol komplotan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta dan langsung melapor ke Polsek Kalibaru.
”Pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan panjang berbasis petunjuk lapangan dan analisis jejak digital. Tim berhasil mengidentifikasi pergerakan terduga pelaku dari rekaman CCTV,” kata Kompol Lanang Teguh Pambudi, Rabu (14/10/2026)
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelarian H sempat terdeteksi di wilayah Kabupaten Jember sebelum akhirnya membelcross ke Bali. Petugas yang mengantongi lokasi persembunyian H langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil membekuknya tanpa perlawanan.
Dalam komplotan ini, H diketahui bertindak sebagai ‘joki’ sekaligus pengawas situasi (watcher). Ia bertugas mengamati keadaan sekitar dari atas sepeda motor, sementara rekannya berinisial Z mengeksekusi kendaraan sasaran.
”Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara pro justitia terhadap tersangka H. Kami juga mencocokkan keterangannya dengan saksi-saksi dan keterlibatan pelaku lain seperti Z dan M untuk melengkapi konstruksi hukum perkara ini,” tambah Kompol Lanang.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf d dan g Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ( KUHP Baru) terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
